YLBHI Ingatkan Pemberian Amnesti 44 Ribu Narapina Tidak Termasuk Korupsi

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

RIENEWS.COM – YLBHI mengingatkan agar dalam pelaksanaan kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44 ribu terpidana tidak termasuk terpidana korupsi.

“Terkait dengan pemberian amnesti ini, YLBHI menilai bahwa amnesti massal ini berpeluang mengikutsertakan pelaku korupsi yang harta kekayaannya tidak diungkap atau dirampas akibat tidak disahkannya regulasi tentang perampasan aset. Sehingga amnesti massal ini harus dilakukan secara teliti dengan menuntaskan akar persoalan yang mengakibatkan lembaga pemasyarakatan overcrowding hampir 100 persen dan didominasi sebanyak 52 persen merupakan populasi kasus narkotika,” ujar Ketua YLBHI Muhamad Isnur.

Menurut Isnur, pemberian amnesti sejauh ini memang tidak jelas prosedur dan tata caranya. Ini berbeda dengan permohonan grasi yang diatur melalui Undang-Undang tentang Grasi, mulai persyaratan, tata cara, dan jangka waktu.

Kendati regulasi soal amnesti masih minim dan usang, menurut Isnur, pemberian amnesti merupakan pilihan politik yang muatannya mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi.

“Di tahap implementasi, presiden memilih dan memilah siapa saja pihak yang akan diajukan amnesti,” kata Isnur

YLBHI mengungkapkan, pemberian amnesti telah dilakukan presiden sebelumnya, di antaranya terhadap narapidana UU ITE, Baig Nuril, serta amnesti terhadap kasus-kasus jaman orde baru yang dilakukan Presiden BJ. Habibie.

Artikel lain

Prabowo Putuskan Amnesti Terpidana Penghina Kepala Negara dan Papua

TelkomGroup Pastikan Kenyamanan Digital Pelanggan di Momen Nataru 2024/2025

Mahkamah Konstitusi Terima 283 Sengketa Pilkada Serentak 2024

Merespons kebijakan pemberian amnesti 44 ribu narapidana oleh Presiden Prabowo, YLHBI menegaskan harus dilakukan secara teliti. Isnur menyatakan, tidak melibatkan Komando Cadangan (Komcad) selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sangat bertentangan dengan alasan pemerintah memberikan amnesti yaitu alasan kesehatan yang potensial menggerus hak atas kesehatannya.

Menurut Isnur, serta dilakukan evaluasi kewenangan kepolisian yang berkonstribusi terhadap meningkatnya populasi Lapas, dari ancaman kriminalisasi dalam kasus kebebasan berekspresi dan kasus kebebasan berekspresi dalam konteks Papua.

“Berdasarkan hal tersebut YLBHI mendesak, pemberian amnesti massal oleh Presiden dilakukan secara teliti dengan pengecualian terhadap kasus korupsi. Menghapus pasal-pasal karet yang bermuatan kriminalisasi dalam Undang-Undang Narkotika, UU ITE dan KUHP,” sebut Isnur dalam siaran pers YLBHI, pada Senin, 16 Desember 2024.

Artikel lain

Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD, PSHK UII: Kemunduran Demokrasi

Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Perumahan Bogor dan Bandung

Komitmen SDGs Telkom Melalui Program Peningkatan Skill Digital Bagi Disabilitas

YLBHI juga menyerukan dihentikankannya pemidanaan terhadap orang-orang yang berkekspresi dan demonstran, serta pengguna narkotika, termasuk menyelesaikan konflik Papua dengan damai.

“Evaluasi kewenangan kepolisian yang determinan dalam sistem peradilan pidana di tengah minus pengawasan,” ujar Isnur. (Rep-02)