RIENEWS.COM – Seorang jurnalis di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Ismail M. Adam alias Ismed mengalami tindakan kekerasan dari seorang keuchik (kepala desa) berinisial Is. Penganiayaan dilakukan Is di depan istri korban, dan mengancam istri jurnalis Ismed, dimasukkan ke sumur bila berani merekam tindakan kekerasan yang dia lakukan.
Dalam siaran pers pada Senin, 27 Januari 2025, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyatakan, penganiayaan terhadap jurnalis Ismail oleh Is, Keuchik Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, buntut dari berita yang ditulis korban.
Tindakan kekerasan dialami korban saat bersama istrinya duduk di salah satu kios di Desa Sarah Mane pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Malam itu, Is yang mengendarai sepeda motor dinas melihat Ismed, lantas ia berbalik arah dan menghampir korban.
“Menurut pengakuan Ismed, Is lantas meraih lehernya, lalu tanpa ba-bi-bu melayangkan sebuah pukulan yang diarahkan tepat ke wajah Ismed,” tulis KKJ Aceh.
Tidak sampai di situ saja, keuchik Is menghardik Ismed dengan ucapan mengapa meliput polindes di desanya tanpa meminta izin terlebih dahulu.
“Ismed merasa heran dengan pertanyaan tersebut, balik bertanya, apa masalahnya sehingga harus meminta izin terlebih dahulu kepada kepala desa sebagai syarat apabila hendak menulis berita. Namun, menurut Ismed, bukannya jawaban yang ia dapat, Is malah tambah murka dan kembali melayangkan pukulan,” ungkap Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita.
Rino mengungkapkan, penganiayaan yang dialami Ismed berkaitan laporan berita mengenai Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) atau Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Desa Cot Setui.
Peliputan di Polindes tersebut dilakukan Ismed saat Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Edi Azward melakukan inspeksi mendadak menanggapi adanya laporan tentang kondisi polindes tersebut.
Laporan itu mengungkap kondisi polindes yang ditumbuhi semak-belukar dan diterbitkan di media online.
Dalam laporannya, Ismed mengutip keterangan Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Edi Azward, dan Mt bidan desa di polindes tersebut.
“Keuchik Is sudah dikonfirmasi tim KKJ Aceh, penganiayaan yang dilakukannya diakibatkan karena pemberitaan,” kata Rino.
Di malam kejadian itu, Is memaksa Ismed untuk pergi bersamanya ke polindes untuk menemui Mt. Setiba di halaman polindes, Is menarik baju korban, memaki dan melayangkan pukulan dua kali ke arah Ismed. Melihat kedatangan Ismed, Mt turut memojokkan korban atas pemberitaan tersebut.
Di saat itu seorang warga desa setempat tiba-tiba nimbrung turut t memarahi Ismed karena dianggap mencampuri urusan desa orang lain dengan menayangkan berita miring terkait polindes.
Artikel lain
Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Rantauprapat
Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu Massa Datangi DPRD dan Polres Karo
Buronan KPK Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
Tidak lama kemudian, anak laki-laki Mt tiba-tiba mengamuk serta mengancam akan mengambil parang. Parang tersebut sempat dibawa keluar dari dalam polindes, tetapi Mt segera menahan dan merangkul anaknya, meminta Ismed segera pergi dari tempat itu.
Sebelum pergi meninggalkan korban, keuchik Is memberi ultimatum agar Ismed merekam video permintaan maaf karena telah meliput di desa orang lain tanpa izin. Ismed diberi tenggat waktu hingga tengah malam jika tidak Is mengancam akan mendatangi rumahnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polsek setempat.
“Info terakhir menyatakan bahwa kepolisian telah memanggil empat orang saksi terkait kasus ini,” ungkap Rino.
KKJ Aceh menegaskan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik,” ungkap Rino.
KKJ Aceh menjelaskan, Pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam dengan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Penganiayaan yang dilakukan oleh Is juga melanggar aspek pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP.
Atas peristiwa tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Ismed, KKJ Aceh menyatakan sikap.
Mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan Ismail M. Adam alias Ismed secara Undang-Undang Pers dan KUHP. Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers.
Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers
Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik
Artikel lain
Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod
LBHM Kritisi Rehabilitasi dan Masuk Komcad Terpidana Narkotika Penerima Amnesti
Longsor di Desa Kasimpar Pekalongan 17 Orang Meninggal Dunia
Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme
Mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan. (Rep-02)






