Perempuan Nelayan Pulau Pari Gugat UU HPP Nomor 7/2021 ke MK

Kuasa hukum dari Para Pemohon Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kuasa hukum dari Para Pemohon Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Senin, 10 Maret 2025. Uji materiil UU HPP ini diajukan para Pemohon yang terdiri dari individu dan organisasi yang terdampak dari kebijakan PPN pemerintah.

Para Pemohon, Asmania (perempuan nelayan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu), Fauzan Hakami, (mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Jakarta), Muhamad Agus Salim (mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Jakarta), Risnawati Utami (penyandang disabilitas), Rusin (pelaku usaha mikro di Kabupaten Bekasi), Warsiti (perempuan ojek daring), dan Yayasan Indonesian Mental Health Association(organisasi yang mewakili penyandang disabilitas psikososial).

Pemohon adalah kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan tarif PPN, yang menyebabkan berkurangnya akses terhadap berbagai hak dan layanan yang seharusnya mereka peroleh.

Kuasa hukum para Pemohon yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) dan pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim menyatakan pengajuan permohonan uji materiil UU HPP ke Mahkamah Konstitusi karena regulasi kenaikan PPN 12 persen masih tetap berlaku meski secara faktual Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri terkait rekayasa perhitungan matematis kenaikan PPN 12 persen yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU HPP

“Masih tetap berlakunya PPN 12 persen dalam UU HPP berpotensi menyulitkan ekonomi masyarakat dan memperberat daya beli masyarakat,” kata Afif.

Menurutnya, ini diperparah dengan ketentuan UU HPP yang menghapus jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal pasal 4A ayat (3) UU HPP.

“Padahal sebelumnya Pasal 4A ayat (3) Huruf a Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tidak kena PPN atau sering disebut dengan  Negative List objek PPN,” ungkap Afif dalam siaran pers TAUD-SKP, Rabu, 12 Maret 2025.

Afif menambahkan, dikeluarkannya jasa pelayanan kesehatan medis dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN merupakan langkah mundur negara dalam pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan prinsip Progressive Realization (Realisasi Progresif) yang mewajibkan negara untuk secara aktif mengambil kebijakan yang mendukung realisasi pemenuhan hak secara maksimal berdasarkan sumber daya yang dimiliki.

Terkait dihapusnya jasa pelayanan pendidikan dari jenis jasa tertentu yang tidak dikenai PPN, kenaikan biaya pendidikan merupakan ancaman nyata sekaligus merupakan sebuah tindakan diskriminatif dan melanggar hak setiap warga negara untuk untuk bebas memilih pendidikan untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan keinginan mereka.

“Hal inilah yang dialami pemohon Fauzan Hakami dan Muhamad Agus Salim yang saat ini masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang tidak menutup kemungkinan tidak bisa melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi karena hal tersebut,” sebut Afif.

Kuasa hukum para pemohon yang juga aktivis perempuan, Novia Sari menjelaskan, keberadaan pasal-pasal ini tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan seperti kebutuhan akan higienitas dan nutrisi wajib ibu hamil.

“Salah satunya dialami  pemohon Asmania, perempuan nelayan Pulau Pari, yang mengalami penurunan pendapatan akibat turunnya hasil tangkapan, dampak dari dari kerusakan lingkungan serta iklim yang disebabkan adanya perampasan ruang hidup oleh investasi atas nama pembangunan. Penerapan kebijakan PPN ini mengharuskannya lebih mengutamakan kebutuhan keluarga dibandingkan kebutuhan spesifiknya sebagai seorang perempuan,” ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum para Pemohon, Nena Hutahaean, menyatakan bahwa kebijakan perpajakan saat ini tidak hanya mengabaikan kebutuhan spesifik perempuan, tetapi juga sangat diskriminatif terhadap penyandang disabilitas di Indonesia.

Mayoritas penyandang disabilitas tidak memiliki pekerjaan dan upah yang layak. Selain itu, dalam kesehariannya, mereka sudah sangat terbebani dengan extra cost of disability, yaitu biaya tambahan yang muncul untuk memenuhi kebutuhan spesifik mereka sebagai penyandang disabilitas. Biaya-biaya ini tidak dialami oleh individu non-disabilitas dan tidak dapat dikurangi karena berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup penyandang disabilitas.

Artikel lain

Seruan Jogja Memanggil, Batalkan PPN 12 Persen, Terapkan PPN 5 Persen

Koalisi Masyarakat Sipil: Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Mudik Gratis TelkomGroup Sediakan 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut

“Oleh karena itu, kebijakan perpajakan ini tidak hanya gagal mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia, tetapi juga mengabaikan kerentanan serta beban ganda yang dihadapi oleh perempuan dan penyandang disabilitas,” kata Nena Hutahaean.

Judianto Simanjuntak kuasa hukum lainnya, menegaskan, terbitnya dua Peraturan Menteri Keuangan tidak menjawab persoalan terkait perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 131 Tahun 2024 mengatur bahwa hanya barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.

“Ketidakpastian hukum atas keberadaan dua Peraturan Menteri Keuangan RI ini adalah karena perubahan Undang-Undang hanya hanya bisa dilakukan melalui Penerbitan Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau melalui revisi Undang-Undang. Lagi pula dari segi hirarki perundang-undangan, kedudukan UU HPP lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut. Dalam hal ini berlaku asas hukum yang menyatakan; peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Judianto.

UU HPP memberikan kewenangan yang sangat luas dan diskresi kepada pemerintah untuk mengubah besaran tarif PPN dalam rentang 5 persen hingga 15 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, akan tetapi Norma ini tidak disertai dengan indikator substantif yang jelas, seperti pertimbangan ekonomi, sosial, atau lingkungan.

Hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon dan masyarakat secara umum karena sewaktu-waktu bisa berubah kapanpun tanpa ada indikator yang terukur dan jelas serta transparan dalam menentukan besaran penerapan nilai PPN.

“UU HPP ini juga mengatur Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Pemerintah, pada hal Pasal 23A UUD 1945  menyatakan Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan diatur dengan Undang-Undang berarti harus diatur dengan Undang-Undang tersendiri,” ujar Judianto Simanjuntak.

Perwakilan para Pemohon, Fauzan Hakami menyampaikan, pengaturan kenaikan PPN 12 persen ini sangat memberikan beban berat bagi rakyat, karena akan berdampak pada kenaikan kenaikan harga, penurunan daya beli masyarakat, kenaikan biaya pendidikan, dan yang lain.

“Sementara pengaturan pajak terhadap konglomerat orang super kaya tidak diatur dalam ketentuan di Indonesia. Dengan kondisi ini pengaturan PPN 12 persen mengakibatkan ketidakadilan hukum di tengah iklim ekonomi Indonesia belum pulih,” katanya.

Fauzan menyatakan, dalam permohonan uji materiil UU HPP ini, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi memberikan putusan; menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan akhir.

Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (conditionally constitutional) sebagai “frasa” tarif pajak pertambahan nilai berdasarkan indikator ekonomi, sosial, atau lingkungan;

Menyatakan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (conditionally constitutional) sebagai “frasa” Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Undang-Undang.

Artikel lain

Jogja Memanggil Gelar Aksi Ruwat Ruweting Penguoso Durno

AVISI-AMSI Kolaborasi Lawan Pembajakan Konten di Industri Kreatif Media Digital

Amankan Mudik Lebaran 2025, Pemerintah Sediakan 2894 Pospam

Afif menyatakan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 10 Maret 2025, hakim majelis Konstitusi memberikan saran dan masukan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan Uji Materiil UU HPP selama waktu 14 hari yaitu hingga 24 Maret 2025. (Rep-02)