RIENEWS.COM – Setara Institute mendesak agar pelaku penembakan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menewaskan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana. Ketiga korban mengalami luka tembak oleh dua orang terduga anggota TNI.
“Karena tindakan pelaku tidak ada hubungan sama sekali dengan tugas-tugas kemiliteran, sebagaimana ketentuan UU TNI yang memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis pada Selasa, 18 Maret 2025.
Setara Institute mengutuk peristiwa kekerasan terhadap aparat oleh aparat di Way Kanan. Tindakan kekerasan dalam bentuk penembakan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, secara mutlak tidak dapat dibenarkan.
Menurut Herdardi, tragedi berdarah Way Kanan menegaskan bahwa konflik TNI-Polri bersifat laten. Dalam catatan Setara Institute tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan terjadi antara tahun 2014-2024. Pada awal tahun ini, sudah terjadi dua kekerasan terbuka di antara dua aparat negara tersebut.
“Sebelum peristiwa Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan. Fenomena tersebut hanyalah pucak gunung es. Konflik dan ketegangan yang tertutup dipastikan lebih besar dari yang mencuat ke permukaan,” sebut Herdardi.
Negara, khususnya pemerintah, mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Supremasi anggota TNI yang sering tidak mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa.
Artikel lain
Tiga Polisi di Lampung Tewas Ditembak, Kapolri Tetapkan Status Gugur, Puan Desak Usut Tuntas
Jaringan Gusdurian Tolak Revisi UU TNI
Telkom Wujudkan Tanggung Jawab ESG di Desa Banyuasin Lewat Sobat Aksi BUMN 2025
Selama ini, kehadiran negara dalam konflik TNI-Polri hanya bersifat simbolik, elitis, serta tidak mengedepankan supremasi hukum. Di tingkat elit dan kelembagaan TNI-Polri, kondusivitas dan sinergi dilakukan secara artifisial dengan terus mendengungkan “Sinergisitas atau Sinergitas TNI-Polri”.
“Secara lebih substantif, negara dan TNI-Polri sendiri harus membangun karakter dan mentalitas TNI-Polri dengan pendekatan yang lebih sistemik, struktural dan kultural sekaligus,” katanya.
Penanganan konflik dan ketegangan antara TNI-Polri harus dilakukan secara substantif dan fundamental dengan membangun kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara dan berdemokrasi yang dibangun di atas supremasi hukum dan supremasi sipil.
“TNI-Polri harus menjalankan peran masing-masing dengan tunduk pada konstitusionalisme dan desain konstitusional yang disepakati, dimana masing-masing lembaga harus menjalankan perannya dengan tidak melampaui batas-batas tugas dan fungsi sesuai mandat konstitusionalnya,” ungkap Hendardi.
Menurutnya, peningkatan disiplin dalam berdemokrasi juga mesti dialamatkan pada politisi-politisi sipil. Politisi tidak perlu menggoda TNI-Polri untuk memasuki arena yang bukan merupakan tugas dan fungsinya, yang justru mengekspresikan ketidakpercayaan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka sebagai otoritas sipil.
Artikel lain
DPR Bereaksi Pasca BEI Bekukan Sementara Perdagangan Dampak IHSG Anjlok
Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI
TelkomGroup Siaga RAFI 2025: Menghubungkan Nusantara, Satukan Hati nan Fitri
“Politisi di DPR harus disiplin untuk tidak melaksanakan fungsi legislasi yang melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya karena ingin memanjakan institusi-institusi tertentu. Hal itu justru akan menimbulkan kekacauan konstitusional dan memicu konflik antar institusi yang semakin dalam,” pungkas Hendardi. (Rep-02)





