RIENEWS.COM –Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik dalam bentuk mengirimkan kepala babi terhadap salah satu jurnalis dan pengisi Siniar Bocor Alus Politik Tempo, FCR.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim menyatakan, tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis perempuan sekaligus ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo sebagai salah satu media yang kritis dan vokal dalam merespon isu-isu publik.
“Selain itu, pengiriman bangkai kepala babi yang ditujukkan kepada salah satu host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo ini juga diduga kuat sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Irsyan.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa mengungkapkan, bukan sekadar kepada Tempo, teror ini juga harus dimaknai sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik khususnya hak masyarakat atas berita berkualitas di Indonesia.
“Setali tiga uang, fenomena ini juga bagian dari upaya memberangus fungsi pers: kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang,” katanya.
Mengingat tingginya tingkat ancaman terhadap keamanan serta keselamatan korban, aparat penegak hukum harus secara serius melakukan penanganan kasus ini dengan memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban.
Panjangnya deret kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalis, yang tidak kunjung diselesaikan di kepolisian menunjukan minimnya keberpihakan penegak hukum terhadap keberlangsungan kemerdekaan pers.
Artikel lain
Tempo Diteror Paket Kepala Babi Tanpa Kuping
Respon YLBHI Atas Pengesahan RUU TNI: Kudeta Terhadap Kedaulatan Rakyat
Aliansi Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPRD DIY
“Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik impunitas dengan tidak melakukan undue delay terhadap kasus ini,” kata Mustafa.
Dalam siaran pers AJI Jakarta dan LBH Pers pada Kamis, 20 Maret 2025, mendesak kepolisian untuk mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR selalu jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. Mengecam aksi intimidasi oleh siapapun yang menjadi dalang di belakangnya yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik.
Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.
Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
AJI dan LBH Pers, menyerukan jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi.
Pada Rabu, 19 Maret 2025, seorang kurir mengirimkan kardus dilapisi stirofoam ditujukan kepada FCR. Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB.
Artikel lain
Ditolak Masyarakat Sipil, Dijaga Militer DPR Sahkan UU TNI
Civitas Academica UII Tolak Revisi UU TNI, Ini Alasannya
Setara Institute: Aparat Tembak Aparat, Negara Harus Menegakkan Supremasi Hukum
Sementara, FCR baru menerima dan membuka kardus tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB. Ketika kardus itu dibuka, tercium bau busuk yang sangat menyengat dan ditemukan sebuah kepala babi di dalam bungkusan plastik dengan kedua telinga yang sudah terpotong. (Rep-02)





