Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar

Kejagung tangkap Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, dalam perkara kasus suap hakim Rp60 miliar. Foto story.kejaksaan.go.id.
Kejagung tangkap Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, dalam perkara kasus suap hakim Rp60 miliar. Foto story.kejaksaan.go.id.

RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus suap hakim. Kali ini, penyidik Jampidsus Kejagung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) beserta dua pengacara MS dan AR, kasus suap senilai Rp60 miliar terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Minggu, 13 April 2025, menyatakan, pengungkapan kasus suap Rp60 miliar ini hasil pengembangan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

“Ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di PN Surabaya,” ujar Abdul Qohar.

Sebelumnya pada Oktober 2024, Kejagung berhasil mengungkap kasus suap hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo dalam perkara vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Kejagung juga menangkap hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, Rudi Suparmono.

Abdul Qohar menjelaskan, kasus suap yang melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan, MAN beserta tiga tersangka lainnya, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.

Perkara tersebut menyeret tiga perusahaan yakni, Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Kedua, perusahaan Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga, perusahaan Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Terkait tindak pidana dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiga terdakwa (perusahaan) masing-masing denda pidana sebesar Rp1 miliar.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp937.558.181.691,26 kepada Permata Hijau Group, Rp11.880.351.802.619 kepada Wilmar Group, dan Rp4.809.938.943.794,1 kepada Musim Mas Group.

“Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar.

Terkait putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

“Pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. Pemberiaan ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag jadi perkaranya tidak terbukti,” beber Qohar.

Artikel lain

Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun

Kejagung Tahan Hakim Tinggi Rudi Suparmono dan Temukan Uang Rp21 Miliar

Kejagung Ungkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Sita Uang Miliaran

Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan status tersangka terhadap keempatnya.

Qohar menegaskan, tersangka Ketua PN Jakarta Selatan, MAN dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka WG dikenakan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua tersangka lainnya, MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dirdik Jampidsus menegaskan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Barang Bukti Disita

Dalam rangkaian pengungkapan kasus suap ini, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di lima tempat di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, dan mengamankan alat bukti berupa dokumen dan uang, dan menyita empat kendaraan.

Berikut barang bukti yang disita Kejagung dari tersangka Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, satu amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang SGD pecahan 1000, satu amplop berwarna putih berisi 72  lembar uang USD pecahan 100, satu dompet berwarna hitam berisi 23  lembar uang USD pecahan 100, 1 lembar uang SGD pecahan 1000, 3 lembar uang SGD pecahan 50, 11 lembar uang SGD pecahan 100, 5 lembar uang SGD pecahan 10, 8 lembar uang SGD pecahan 2, 7 lembar uang Rp pecahan 100.000, 235 lembar uang Rp pecahan 100.000, 33 lembar uang Rp pecahan 50.000, 3 lembar uang RM pecahan 50,1 lembar uang RM pecahan 100, 1 lembar uang RM pecahan 5, 1 lembar uang RM pecahan 1,

Penyidik menyita barang bukti dari rumah tersangka WG di Villa Gading Indah berupa SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000. Barang bukti lainnya yang disita dari dalam mobil tersangka WG yakni SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000.

Artikel lain

KKI Cabut Izin Praktik Dokter Priguna Tersangka Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung

Sengketa PHI, CNN Indonesia Dihukum Bayar Upah yang Dipotong ke Miftah Faridl

Digiland Run Mei 2025 Disemarakan Konser Musik dan Pasar UMKM

Barang bukti yang disita dari rumah tersangka AR berupa uang senilai Rp136.950.000, satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, dan satu unit mobil Lexus. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung