Inilah Keistimewaan Jemaah Haji Asal Aceh

Jemaah haji Kloter 1 asal Aceh menerima dana wakaf Baitul Asyi di musala Hotel Awqaf Al Mufti, Misfalah, pada Selasa, 20 Mei 2025. Foto Istimewa.
Jemaah haji Kloter 1 asal Aceh menerima dana wakaf Baitul Asyi di musala Hotel Awqaf Al Mufti, Misfalah, pada Selasa, 20 Mei 2025. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Jemaah haji asal Aceh merupakan jemaah haji teristimewa di Indonesia. Setiap jemaah yang berangkat dari embarkasi Aceh (BTJ) yang tiba di Kota Mekah mendapatkan uang dari wakaf Baitul Asyi sebesar 2.000 Riyal (SAR) setara Rp8.713.000 (nilai kurs Rp4.350).

Di musim haji 2025, jumlah jemaah haji asal provinsi berjuluk Serambi Mekah itu 4.463 jemaah, terbagi dalam 12 kelompok terbang (Kloter). Ini berarti wakaf Baitul Asyi menyalurkan sekitar Rp38 miliar kepada seluruh jemaah.

Sejarah Baitul Asyi dimulai pada 1809 Masehi, saat Habib Bugak Asyi bersama sejumlah saudagar Aceh membeli sebidang tanah di lokasi strategis di Kota Mekah, yakni di antara Bukit Marwa dan Masjidil Haram, yang diniatkan sebagai wakaf untuk jemaah haji dari Aceh.

Namun dalam perjalannya, tanah wakaf tersebut terdampak proyek pembangunan, diganti-rugi dan dipindah ke lokasi yang masih berada di seputaran Masjidil Haram.

Tanah wakaf dari Habib Bugak Asyi bersama sejumlah saudagar Aceh tersebut kini berkembag. Di atas tanah wakaf itu kini berdiri Hotel Elaf Masyair, hotel bintang lima dengan kapasitas 650 kamar yang berada di kawasan Ajiyad Mushafi, sekitar 250 meter dari Masjidil Haram.

Hotel Ramada, hotel bintang lima dengan kapasitas 1.800 kamar, yang berada di kawasan Ajiyad Mushafi, sekitar 300 meter dari Masjidil Haram.

Hotel Wakaf Habib Bugak Asyi di Aziziah, bisa menampung 750 jemaah haji, didirikan di atas luas tanah 800 meter persegi.

Tanah dan bangunan seluas 900 meter di Aziziah, digunakan sebagai Kantor Wakaf Habib Bugak Asyi di Mekah, dan gedung di kawasan Syaikiyah yang dibeli tahun 2017 oleh Nazir Wakaf Baitul Asyi senilai 6 juta Riyal. Gedung ini dijadikan tempat tinggal warga Arab Saudi keturunan Aceh dan orang Aceh yang bermukim di Arab Saudi secara gratis, tanpa batas waktu tinggal.

Pada Selasa, 20 Mei 2025, jemaah haji Kloter 1 Aceh berjumlah 393 jemaah menerima penyaluran wakaf Baitul Asyi sebesar 2.000 Riyal. Penyerahan dana wakaf dilangsungkan di Hotel Awqaf Al Mufti, Misfalah, tempat jemaah Aceh menginap.

“Alhamdulillah, seluruh jemaah kloter 1 menerima sebesar dua ribu riyal,” kata Ketua Kloter 1 Aceh, M Nasir.

Artikel lain

Update Data Jemaah Haji 2025 yang Wafat

Wagub Sumut Surya Serahkan Anugerah Lingkungan Hidup 2024

Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp991 Juta

Dikatakannya, uang kompensasi wakaf Baitul Asyi untuk jemaah haji Aceh tahun ini sebanyak SAR 2.000, yang diserahkan Syekh Abullatif Baltou selaku nazir wakaf.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menjelaskan, uang wakaf Baitul Asyi dibagikan kepada semua jemaah haji yang berangkat dari embarkasi Aceh. Untuk bisa menerima dana tersebut, masing-masing jemaah harus memperlihatkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan di asrama haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Penerimaan dana kompensasi wakaf Baitul Asyi menyesuaikan dengan kedatangan jemaah di Arab Saudi dan jadwal dari nazir wakaf Baitul Asyi.

Azhari juga mengatakan, jumlah dana penyaluran wakaf Baitul Asyi untuk jemaah haji Aceh musim haji tahun ini naik dari musim haji sebelumnya.

Pada 2024, jemaah mendapat 1.500 Riyal, nilai yang sama untuk 2023 dan 2022.

“Alhamdulillah, tahun ini lebih banyak. Tahun 2019 lalu sebelum covid, jemaah haji Aceh menerima 1.200 Riyal,” katanya.

Artikel lain

Gubsu Bobby Putuskan Penanganan Hama Lalat Jeruk Karo Secara Masif

Jurnalis Faridl Lawan CNN Indonesia, Tim Hukum Kirim Kontra Memori Kasasi

Pemerintah Tulis Ulang Sejarah Indonesia, DPR: Jangan Kaburkan Fakta Sejarah

Azhari berharap jemaah dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Bisa digunakan untuk membayar dam dan bersedekah, jangan dihabiskan untuk belanja saja,” imbuhnya. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Agama