RIENEWS.COM — Keputusan Menteri Dalam Negeri ( Kepmendagri) Nomor 300.2.2 -2138 Tahun 2025 , yang ditetapkan pada April 2025, memunculkan polemik Aceh-Sumut. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Kini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 -2138 Tahun 2025 tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau, keempat pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Merespons munculnya polemik Aceh-Sumut terkait keempat pulau itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membuka ruang dialog dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Pada Rabu, 4 Juni 2025, Bobby berkunjung ke Aceh menemui Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem.
“Saya kemarin ke Aceh, bertemu dengan Gubernur Aceh. Kami ingin sampaikan bahwa untuk masalah kepemilikan pulau, mohon maaf, mau kita bahas dari pagi sampai pagi pun sebenarnya, tidak akan ada solusinya,” kata Bobby kepada wartawan di Medan, Kamis, 12 Juni 2025.
Bobby membeberkan, kunjungannya ke Aceh bukan untuk mengajak kerja sama dalam pengelolaan pulau tersebut, melainkan untuk membuka ruang diskusi lebih lanjut.
“Yang pasti, kita ke sana bukan mau mengajak kerja sama. Kerja sama itu dilakukan kalau sudah jelas pulau itu milik Provinsi Sumut. Kalau memang begitu, kita akan membuka opsi kerja sama dengan siapa pun,” ujarnya.
Menurut Bobby, Pemprov Sumut membuka diri jika harus membahas ulang.
“Kalau mau dibahas, ayo sama-sama. Kami terbuka. Tapi kalau soal keputusan, biarlah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Jangan kita bahas dengan pihak yang tidak bisa memutuskan,” tegasnya.
Artikel lain
Ada Apa, Gubsu Bobby Mendadak Temui Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Ibadah Haji Selesai, Menteri Nasaruddin Mohon Maaf Kepada Jemaah Haji 2025
Update Data Jemaah Haji 2025 yang Wafat
Dia menegaskan, polemik Aceh-Sumut mengenai keempat pulau tersebut, sebaiknya dibahas langsung bersama Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
“Konflik ini soal kepemilikan. Kalau memang soal kepemilikan, ayo, kita bahas sama-sama ke Jakarta (Kemendagri). Jangan terus ribut di daerah, karena tidak akan selesai,” tegasnya.
Tepis Isu Migas hingga Hadiah
Polemik keempat pulau antara Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh, memunculkan isu adanya sumber daya alam (SDA) seperti minyak gas bumi di Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang hingga isu yang menerpa Bobby Nasution, menyebutkan dialihkannya keempat pulau tersebut, sebagai hadiah.
Menyoal potensi minyak gas bumi di keempat pulau itu, Gubsu Bobby menegaskan, belum memiliki data.
“Katanya ada minyak, gas, dan lain-lain. Tapi saya tidak pegang datanya, dinas pun tidak punya. Jadi, kalau ditanya ada potensi, ayo kita bahas sama-sama,” ungkapnya.
Mengenai isu dimasukkannya keempat pulau tersebut ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, merupakan hadiah untuk Joko Widodo (mertua Bobby). Gubsu menanggapinya, dengan santai.
“Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan saja ke Solo. Itu wilayah Tapteng, jadi hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, tapi ke Bupati Tapteng. Karena nanti yang akan mengeluarkan izin segala macam itu Bupati Tapteng,” katanya.
Artikel lain
Hari Ini Dimulai Pemulangan Jemaah Haji Hingga 12 Juli 2025
Update Data Jemaah Haji 2025 yang Wafat
Timwas Haji DPR Usul Pansus Haji 2025 Soroti Akomodasi Hingga Transportasi
Bobby menyatakan, berdasarkan informasi Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni tetap. Selama ini, pulau-pulau tersebut, dijadikan kawasan persinggahan para nelayan dari Singkil, Sibolga, dan Tapanuli Tengah. (Rep-01)





