RIENEWS.COM – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Sumut tetap berlanjut.
Diketahui, Kadis PUPR Sumut (nonaktif) Topan Ginting kini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
“Ya, harus dilanjutkan bukan karena seseorang pengerjaannya bisa batal,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin, 30 Juni 2025.
Dia mengatakan, proyek jalan di Sumut yang membuat Topan Ginting ditangkap KPK, belum dimulai proses pengerjaannya.
“Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya memang ini kan belum dimulai pengerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja, oleh karena itu kita lebih gampang memulainya,” jelas Bobby.
Artikel lain
KPK Tangkap Kadis PUPR, Bobby Klaim Berulang Ingatkan Jajaran Jangan Korupsi
Kata KPK, Laporan Warga Ungkap Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut
Kolaborasi Telkom-Conversant Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman
Gubernur juga belum menunjuk Plt Kepala Dinas PUPR Sumut pengganti Topan Ginting.
“Yang pasti akan ditunjuk Pltnya, tapi belum ditunjuk orangnya,” kata Bobby.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satker PJN Wilayah I Sumut.
Artikel lain
DPR “Balas“ Putusan MK, Wacanakan Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah
Anggota DPRD Sumut Alfriyansah Desak Penertiban THM di Dairi
Peluncuran Buku Panduan Deteksi Dini Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstremisme
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyatakan, selain menetapkan Topan Ginting Kadis PUPR Sumut sebagai tersangka, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. (Rep-01)






