RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1,3 triliun dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dari enam perusahaan grup perusahaan Musim Mas Group (MMG) dan perusahaan Permata Hijau Group (PHG).
Kejagung menjelaskan, uang Rp1,3 triliun itu uang titipan dari enam perusahaan (berasal dari dari dua grup korporasi) tersebut akan dimasukkan sebagai tambahan memori kasasi yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Setelah kita sita, makanya kita berikan tambahan memori kasasi yang menjelaskan tentang uang yang kita sita ini,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sutikno dalam keterangan pers di Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dikatakannya, uang titipan yang diserahkan enam perusahaan di bidang industri kelapa sawit diputuskan untuk disita Kejaksaan. Dengan penyitaan ini, Sutikno menyebutkan, Kejaksaan berharap uang triliunan rupiah tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkara dalam memori kasasi yang tengah diajukan Penyidik Kejagung.
Dia berharap dengan memasukkan uang sitaan dalam memori tambahan kasasi, MA dalam keputusannya akan menetapkan status dari uang tersebut.
“Di kemanakan sesuai putusan kasasinya,” jelasnya.
Dalam konferensi pers itu, Sutikno membantah uang titipan yang selama ini diperoleh Direktorat Penuntutan JAM Pidsus sebagai uang jaminan. Dalam surat yang disampaikan ke Kejaksaan diketahui perusahaan menyebutkan bahwa uang tersebut adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Artikel lain
Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar
Kejagung Sita Harta “Haram” dari Hakim Tersangka Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar
Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar, Tiga Hakim PN Jakpus Jadi Tersangka
“Tidak ada istilah uang jaminan. Ini adalah uang titipan yang dikirim mereka ke Rekening Penampungan Lain Kejaksaan,” tegasnya.
Sutikno menegaskan, penyetoran uang titipan perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO sepenuhnya inisiatif dari terdakwa korporasi.
“Ini sebetulnya kita bersyukur, mereka menyadari betul kemudian melakukan penitipan,” ujarnya.
Dalam proses penitipan tersebut, Kejaksaan mengakui ada komunikasi dengan terdakwa korporasi. Namun komunikasi yang terjadi adalah permintaan penjelasan dari perusahaan perihal penyerahan uang titipan perkara.
Artikel lain
KPK Tangkap Kadis PUPR, Bobby Klaim Berulang Ingatkan Jajaran Jangan Korupsi
Kolaborasi Telkom-Conversant Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman
Peluncuran Buku Panduan Deteksi Dini Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstremisme
“Mereka minta (menjelaskan) bagaimana caranya. Kita kasih rekening penempatan lain milik Kejaksaan yang ada di bank negara. (Jadi) inisiasinya dari mereka,” pungkas Sutikno. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung






