RIENEWS.COM – Bupati Kubu Raya, Sujiwo menghentikan proyek penimbunan pembangunan Living Mall. Penghentian sementara ini diberlakukan merespons keluhan warga soal jalan licin dan debu.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Bupati Kubu Raya Sujiwo turun langsung meninjau lokasi kegiatan. Dalam peninjauan itu, Sujiwo menegaskan bahwa aktivitas pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dan wajib mematuhi ketentuan teknis serta aturan lingkungan.
“Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan masyarakat. Aspal kotor, debu berterbangan, ini membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga,” ucap Sujiwo saat meninjau lokasi proyek pada Selasa, 16 Desember 2025.
Sujiwo juga meminta koordinator proyek Living Mall, M. Tohir untuk segera melakukan penanganan di lapangan, meliputi pembersihan material tanah yang mengotori aspal, pengaturan keluar-masuk kendaraan proyek, serta pengendalian debu agar tidak kembali mencemari lingkungan sekitar.
“Saya minta Pak Tohir sebagai koordinator proyek segera menangani persoalan ini. Bersihkan jalan, atur lalu lintas kendaraan proyek, dan pastikan debu tidak lagi mengganggu masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya, akan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Pengawasan dimaksudkan untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi sebelum aktivitas penimbunan kembali dilanjutkan.
“Satpol PP dan Kadis PUPR saya minta turun langsung mengawasi. Kalau belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan,” kata Sujiwo.






