PEMILU  

Penolakan Pilkada Tidak Langsung Makin Membesar

Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi dalam peluncuran policy brief bertajuk “Reformasi Sistem Pemilu: Mengembalikan Fungsi Representasi Politik dan Keseimbangan Kekuasaan dalam Sistem Presidensial Indonesia. Foto Istimewa.
Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi dalam peluncuran policy brief bertajuk “Reformasi Sistem Pemilu: Mengembalikan Fungsi Representasi Politik dan Keseimbangan Kekuasaan dalam Sistem Presidensial Indonesia. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Penolakan terhadap wacana pemerintah mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD, makin membesar. Wacana perubahan Pilkada tidak langsung tersebut, disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di beberapa kali kesempatan.

Penolakan Pilkada tidak langsung, kali ini disampaikan Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi. Wacana pengembalian mekanisme Pilkada tidak langsung dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

Di tengah krisis representasi politik yang belum terselesaikan dalam sistem pemilu nasional, Pilkada tidak langsung justru berisiko mempersempit kedaulatan rakyat dan memperkuat dominasi elite politik.

Kajian IPC menunjukkan bahwa selama lebih tiga dekade di zaman Orde Baru, demokrasi perwakilan di Indonesia justru mengalami distorsi serius. Personalisasi politik, kompetisi berbasis modal, dan maraknya politik uang telah melemahkan partai politik sebagai institusi representasi serta membuat parlemen kehilangan daya kritis.

Kondisi ini semakin nyata pasca-Pemilu era Orde Baru, ketika hampir 70 persen kursi DPRD dikuasai partai-partai koalisi pemerintah. Lemahnya oposisi dan kuatnya kooptasi politik menyebabkan fungsi checks and balances berjalan pincang.

“Dampak Pilkada tidak langsung akan melemahkan secara fungsi. Ketika DPRD kehilangan daya kontrol, menarik hak pilih rakyat di Pilkada justru akan memperparah krisis demokrasi,” kata Peneliti IPC, Chorisatun Nikmah.

Dalam siaran persnya pada Jumat, 16 Januari 2026, IPC menilai wacana Pilkada tidak langsung berpotensi mengalihkan akuntabilitas kepala daerah dari rakyat kepada elite partai dan DPRD.

Mekanisme ini dinilai rawan melanggengkan politik transaksional tertutup dan menjauhkan kepala daerah dari mandat publik.