SUMUT  

PLN Ungkap Tunggakan Listrik Pemkab Karo Rp2,5 Miliar Lebih

Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala PUPR Paten Purba, bertemu dengan Manager PLN UP3 Bukit Barisan, Hiro P. Pardede soal tunggakan tagihan listrik instansi Pemkab Karo, Senin 6 Mei 2019. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukit Barisan, Hiro P. Pardede mengungkapkan, tunggakan tagihan listrik instansi Pemerintah Kabupaten Karo hingga Mei 2019, mencapai Rp2,5 miliar lebih. Pihak PLN memberi tenggat waktu pembayaran hingga tanggal 20 Mei 2019, bila tunggakan listrik tidak dibayar, PLN akan memutus aliran listrik.

PLN menyetujui permintaan Bupati Karo Terkelin Brahmana soal penyambungan kembali aliran listrik ke PDAM Tirta Malem yang sempat diputus karena menunggak tagihan listrik mencapai Rp626 juta.

Hal ini disampaikan Hiro P. Pardede saat menerima kedatangan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, Kepala PUPR Karo Paten Purba, Senin 6 Mei 2019.

Dalam pertemuan itu, Hiro menyatakan, pihaknya telah memutus aliran listrik untuk PDAM Tirta Malem lantaran tunggakan tagihan listrik hingga Mei 2019 mencapai Rp626 juta. Kepada Bupati Karo, Hiro menyatakan tunggakan tagihan listrik tak hanya PDAM Tirta Malem saja. Melain sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Karo, mulai dari Kantor Camat, Kantor SKPD hingga lampu penerangan jalan umum (LPJU).

“Tagihan PDAM Tirta Malem sebesar Rp626 juta lebih, belum dibayar dengan daya 13/345 KVA dengan nomor Idpel 122190081039 selama lima bulan (Januari-Mei 2019). Ini sebenarnya masih kami maklumi dan tidak masalah jika belum dibayar atau dicocokkan pelunasannya. Masalahnya, bukan PDAM saja (menunggak), Pak Bupati,” ungkap Hiro.

Baca Berita:

Kasus Shabu, Polisi Amankan 2 Perempuan di Bunglow RB Bandar Baru

Kasus KDRT, PNS Dinas Pertanian Karo Diberhentikan Sementara

Dijelaskannya, karena tunggakan tagihan listrik PDAM Tirta Malem senilai Rp626 juta lebih, PLN UP3 Bukit Barisan telah melakukan pemutusan hubungan listrik. Hiro menerangkan, tunggakan tagihan listrik tak hanya PDAM Tirta Malem, melainkan sejumlah instansi di Pemkab Karo hingga 63 LPJU belum melakukan pembayaran listrik sejak Januari hingga Mei 2019.

“Ini titik masalahnya. Padahal semua itu anggarannya tertampung di APBD Karo. Beda dengan anggaran listrik  PDAM Tirta Malem, pembayarannya diandalkan dari penagihan rekening masyarakat. Selain tunggakan PDAM Tirta Malem cukup besar, juga tunggakan LPJU, dan kantor di lingkungan Pemda Karo sebesar Rp 2,5 miliar. Ini berdampak kinerja kami,” imbuh Hiro.

PLN UP3 Bukit Barisan berharap Bupati Karo Terkelin Brahmana mendukung pembayaran tunggakan tagihan listrik tersebut.