Erick Tanjung menyatakan, intimidasi dan teror yang terjadi terhadap jurnalis Tempo adalah disengaja dan terencana. Dia juga mengungkapkan sejumlah laporan terkait kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan kepada KKJ dari seluruh Indonesia.
“Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Menghadapi ini, negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik,” ujar Erick dalam siaran pers KKJ Indonesia.
Menurut Erick, dampak dari teror ke Tempo, adalah self-censorship atau sensor mandiri di media secara umum. Dalam artian, ada tendensi menahan diri untuk tidak lagi memberikan informasi-informasi yang sifatnya kritis atau penting yang seharusnya diketahui publik dalam sistem demokrasi.
“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan kami. Ini menjadi dukungan moral yang berharga dan kita terus mendorong penegak hukum mengusutan kasus-kasus penyerangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers,” imbuhnya.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra yang turut hadir dalam pertemuan, menyampaikan kepada Komnas HAM, jurnalis Francisca Christy Rosana atau Cica, mengalami serangkaian teror, termasuk ancaman di media sosial dan doxing. Ancaman ini tidak hanya menyasar Cica, tetapi juga keluarganya.
Setri Yasra mengatakan, selama ini Tempo sudah kerap menerima teror. Namun, teror kali ini menggunakan metode yang berbeda karena yang dikirim potongan hewan.
“Jelas ini bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan sebagai bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik di Tempo. Pelaporan kami ke Komnas HAM sebagai usaha agar kita fokus menjaga semangat jurnalis Tempo dan jurnalis-jurnalis lainnya di seluruh Indonesia agar tidak takut dan terus menjaga kemerdekaan pers,” katanya.
Setri berharap Komnas HAM bisa mengawal proses hukum yang telah ambil dalam menyikapi teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo.
“Intimidasi dan teror terhadap jurnalis adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Wartawan adalah pembela HAM,” katanya.
Merespons laporan KKJ Indonesia, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyampaikan, teror terhadap jurnalis Tempo menjadi atensi dan akan ditindaklanjuti segera.
“Kami juga menaruh atensi terhadap serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain yang tadi dilaporkan. Komnas HAM juga telah merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Atnike Nova Sigiro.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyatakan, akan melakukan pengumpulan data-data setelah audiensi. Komnas HAM kemudian membuat rekomendasi mengenai kasus ini.
“Setelah itu kami akan bertemu dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan proses penanganan atau yang dapat menindaklanjuti rekomendasi dari kami,” kata Abdul Haris.
Abdul Haris menyesalkan peristiwa teror ke Tempo. Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menyatakan, kerja-kerja jurnalistik bagian dari usaha pemenuhan hak asasi manusia.
Artikel lain
Demonstrasi Tolak Revisi UU TNI Diwarnai Teror, Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Aktivis
TelkomGroup Siaga RAFI 2025: Menghubungkan Nusantara, Satukan Hati nan Fitri
Gerak Cepat Polres Simalungun Tangani Banjir Bandang di Kota Parapat
Setelah pengaduan ini, KKJ Indonesia akan melakukan kegiatan audiensi lainnya dengan berencana menyambangi sejumlah instansi lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi III DPR RI untuk mendorong proses penegakan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan atas kerja-kerja jurnalis dan kemerdekaan pers. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri