Batalkah Puasa Penderita Asma yang Menghirup Inhaler?

Ilustrasi penderita asma. Foto Victoria_Watercolor/pixabay.com.
Ilustrasi penderita asma. Foto Victoria_Watercolor/pixabay.com.

RIENEWS.COM – Asma merupakan penyakit kronis pada saluran pernapasan yang ditandai dengan sesak napas akibat penyempitan pada saluran pernapasan. Penderita asma memiliki saluran pernapasan yang lebih sensitif dibandingkan orang normal.

Jika paru-paru terpapar pemicu asma, maka otot-otot di saluran pernapasan akan kaku sehingga membuat saluran tersebut menyempit. Produksi dahak juga meningkat. Kombinasi dari kondisi tersebut membuat penderita mengalami gejala asma, seperti sulit bernapas, batuk, mengi, dan rasa nyeri atau sesak di dada.

Dalam kondisi tersebut diperlukan inhaler yang merupakan jenis obat hirup untuk mengatasi, mencegah dan mengobati gejala asma. Penggunaannya dengan cara dihirup melalui mulut penderita. Sementara berdasarkan firman Allah dalam QS al-Baqarah (2): 187, bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Artinya memasukkan apa saja ke dalam perut melalui mulut.

Lantas apakah penggunaan inhaler bagi penderita asma akan membatalkan puasa?

Dilansir dari Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 12 tahun 2022, penggunaan inhaler saat puasa tidak membatalkan puasa. Sebab alat hirup tersebut bukan masuk dalam kategori makan atau minum. Kandungan zat kimia dalam inhaler adalah salbutamol sulfat berwujud cair yang sangat sedikit jumlahnya. Satu alat inhaler mengandung 10 ml cairan yang mengandung obat-obatan dengan 200 kali semprotan.

Artikel lain

Mahfud MD Sudah Tidak Sabar Beberkan Dugaan TPPU Rp300 Triliun Kepada DPR

Berburu Menu Buka Puasa di Tujuh Pasar Ramadan

Kapolda Sumut Bentuk Tim Usut Kematian Bripka Arfan Saragih

Satu kali semprot hanya mengeluarkan 0,05 ml cairan yang masuk melalui mulut, lalu ke tenggorokan kemudian langsung ke paru-paru. Inhaler digunakan sebagai obat pelega sesak napas untuk mengendurkan otot pada dinding jalan napas, sehingga jalan napas terbuka dan udara dapat keluar masuk dengan lebih mudah. Napas pun menjadi lega.

Pertimbangan lain, inhaler bukanlah termasuk sesuatu untuk memuaskan nafsu seseorang yang menimbulkan kenikmatan. Namun digunakan untuk pengobatan, yakni meredakan penyakit asma yang sedang kambuh. Apabila tak segera diberikan pertolongan akan mengancam nyawa penderitanya.

Dalam kaidah fikih disebutkan, bahwa suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan. Maksudnya, jika suatu hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaannya atau memudaratkan dalam pelaksanaannya, baik kepada badan, jiwa, ataupun harta seorang mukalaf, maka diringankan pelaksanaannya sehingga tidak memudaratkan lagi. Keringanan dalam Islam dikenal dengan istilah rukhsah.

Artikel lain

Puasa Menjadi Momentum untuk Hidup Toleran

RUU PPRT Mengatur PRT yang Direkrut Langsung dan Lewat Penyalur

Dapatkan Diskon Liburan di Bulan Ramadan ke Malaysia dan Singapura

Kesimpulannya, penggunaan inhaler untuk mengatasi penyakit asma yang tengah kambuh tidak membataslkan puasa bagi penggunanya. Apabila gangguan pernapasannnya dapat diatasi, puasanya dapat dilanjutkan kembali sampai waktu berbuka tiba. (Rep-04)

Sumber: Muhammadiyah