Sekaligus evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Di mana pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,” ujar Terkelin.
Dikatakan Bupati Karo, tata cara perencanaan pembangunan daerah, disebutkan bahwa penyusunan perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan.
“Yaitu pendekatan yang berorientasi pada proses, dan pendekatan yang berorientasi pada substansi,” kata Bupati Karo. (BAY)