WISATA  

Bupati Karo Hapus Biaya Masuk Wisata Alam Taman Mejuah-Juah

Bupati Karo Terkelin Brahmana (menunjuk) saat meninjau wisata Taman Mejuah-Juah di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu 11 Juli 2018. [Foto Rienews.com]

Diungkapkan Bupati Karo, memang untuk mencabut Perda (Peraturan Daerah) yang telah ada, harus ada kajian terlebih dulu agar tidak menyalahi azas hukum tata negara, dan memperhatikan beberapa asas di antaranya yakni asas kepastian hukum, akuntabiltas, kecermatan, dan kehati-hatian.

“Penghapusan Perda ini segera ajukan ke Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Karo dan  selalu monitor perkembangannya. Bappeda dan Dinas Pariwisata saya tugaskan untuk ikuti, dan saya minta bulan September 2018 sudah dapat kita ajukan ke DPRD Karo supaya bulan Desember 2018 ini minimal masyarakat sudah dapat menikmati gratis masuk kedalam Taman Mejuah-Juah,” ungkap Terkelin.

Bupati Karo kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), berprinsip mengutamakan pelayanan umum menyentuh masyarakat.

“Jangan sebagai ASN dipikiran kita hanya mengolah cara mendapatkan duit, lupa menyejahterakan masyarakat. Sebab hidup ini adalah kesempatan, berbuatlah, dan bekerja dengan baik, ikhlas dan tidak kerja ngasal,” pungkas Bupati Karo.

Menyikapi kebijakan Bupati Karo, Kepala Bappeda Nasib Sianturi menyebutkan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hanya ada tiga alasan suatu Perda dapat dibatalkan baik secara komulatif maupun alternatif.

Yakni apabila Perda tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; kepentingan umum dan/atau; kesusilaan.

“Nah salah satunya kepentingan umum dapat menjadikan tolak ukur seperti yang disampaikan Pak Bupati tadi, sebagai pintu masuk  Perda Nomor 5 Tahun 2012 dapat dicabut, demi kepentingan masyarakat banyak,” kata Kepala Bappeda.

Kadis Pariwisata Karo Mulia Barus mengatakan, pihaknya sudah memasukkan surat soal penghapusan biaya masuk ke Taman Mejuah-Juah ke BPKPAD Karo.

“Sudah, apa yang dikatakan Pak Bupati  tadi terkait kajian pencabutan Perda, sudah kita layangkan semalam kepada Dinas BPKPAD Karo agar dipelajari dan ditelaah untuk seterusnya nanti kita ajukan ke DPRD Karo agar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengutipan Retribusi ke Taman Mejuah-Juah, dengan argumen dan alasan yang sudah disebutkan pak Bupati dan Pak Bappeda,” pungkas Mulia Barus. (Rep-01)