KARO  

Bupati Karo Teken Komitmen SPAN-LAPOR

Bupati Karo Terkelin Brahmana menandatangani Komitmen Pemerintah Daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik dan penerapan dengan SP4N/LAPOR-www.lapor.go.id, disaksikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Selasa 26 Maret 2019, di Hotel Santika, Kota Medan. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana beserta kepala daerah di Sumatera Utara, Selasa 26 Maret 2019, menandatangani Komitmen Pemerintah Daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik dan penerapan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N/LAPOR-www.lapor.go.id).

Penandatanganan SPAN/LAPOR oleh 33 kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) disaksikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dan Fanni Irsanti dari Kantor Staf Presiden (KSP), di Hotel Santika, Kota Medan.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menuturkan penandatanganan SPAN/LAPOR sebagai implementasi komitmen pemenuhan standar layanan publik.

“Ini adalah salah satu penunjang kecepatan dan mengakses, mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas dalam pengelolaannya. Diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N),” ujar Bupati Karo didampingi Kepala Inspektorat Philemon Brahmana dan Plt Dinas Kominfo Jonson Tarigan.

Baca Berita: Fenomena Jarak Paling Dekat Matahari-Bumi, Ini Penjelasan BMKG

Dijelaskan Terkelin, dengan adanya aplikasi layanan online  LAPOR, masyarakat dapat menyampaikan unek-unek, keluh-kesah serta menyampaikan aspirasi dan pelaporan  kapan saja dan di mana saja secara online.

“Pemerintah melalui instansi terkait akan langsung merespons dan menindaklanjutinya secara cepat, dan meneruskan ke bidang terkait, yang ditanya masyarakat,” ujar Terkelin.

Baca Berita: Cegah Stunting UMY Launching Program “Desa Pelita”

Aplikasi LAPOR, diakui Terkelin, membantu dalam pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyimpang dari tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

“Saya minta peran aktif Dinas Kominfo dan Inspektorat setiap ada pelaporan agar koordinasi dan pantau,” tegas Bupati Karo usai menandatangani Komitmen SP4N/LAPOR.

Bupati menjelaskan. pengaduan yang dilaporkan tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, dan  belum ada batasan waktu ditentukan.