Dalam Perbup Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Pesta Adat memuat sanksi administrasi bagi pelaku usaha, yang diatur pada pasal 10. Menegaskann pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dikenakan sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dan mencabut izin usaha dan/izin operasional bagi pemilik gedung.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menekankan agar kepala desa mensosialisasikan rancangan Perbut tersebut.
“Aturan ini wajib diketahui, sebab bertujuan sangat baik, di samping itu menekan laju perkembangan Covid-19. Kita tahu program pemerintah sedang digalakkan vaksinasi, sebagian sudah berjalan dan sebagian sedang berjalan. Tentu hal ini bukan jaminan luput dari Covid-19, akan tetapi melalui disiplin dan mengikuti anjuran pemerintah, mudah-mudahan semua baik-baik saja,” tegasnya.
Terkelin menyebut, rancangan Perbub secara signifikan tidak mengalami perubahan.
“Jika pun ada perbaikan hanya sedikit saja dan secepatnya akan ditandatangani, namun demikian kita tetap menerima masukan dan saran,” pungkasnya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto menyatakan akan menugaskan jajarannya memantau kegiatan hajatan yang digelar di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karo Abel Tarwai Tarigan mengatakan segera menindaklanjuti rancangan Perbup disosialisasikan ke seluruh camat dan kepala desa.
Pengurus Lakonta, Malem Ukur Ginting mengaku sejak awal terlibat dalam menyusun Perbub tersebut. Dirinya setuju dan mendukung peran pemerintah dalam menekan dan mengontrol penanganan penularan Covid-19.
“Caranya, melalui Perbub itulah akan mengakomodir semua program pemerintah, mudah-mudahan akan berdampak positif bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pesta adat,”pungkasnya. (Rep-01)