RIENEWS.COM – Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengingatkan publik akan kematian demokrasi dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tidak hanya dalam kontestasi Pemilu 2024, tetapi tanda-tanda kematian demokrasi sudah terasa sejak awal Jokowi berkuasa.
“Saking halusnya tanda tersebut, tidak banyak yang merasakannya,” kata Rektor UII, Prof. Fathul Wahid saat menyampaikan orasi dan pernyataan sikap UII bertajuk “Selamatkan Demokrasi Indonesia” di depan Auditorium Prof.KH Kahar Muzzakir, Kampus Terpadu UII, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Ia mencontohkan, penciptaan segregasi sosial sejak 2014 hingga sekarang dengan label kadrun versus kampret, terbukti menjadi sarana ampuh untuk melumpuhkan struktur demokrasi. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dikebiri. Pengritik pemerintah dibawa ke meja hijau, bahkan dijebloskan ke balik jeruji besi. Aktor masyarakat sipil dibayar menjadi loyalis
Upaya membunuh demokrasi lainnya adalah tindakan ‘main kasar konstitusional’. Contohnya, amandemen terhadap UU KPK, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Mahkamah Konstitusi, serta pengesahan UU Cipta Kerja yang seakan-akan dilakukan secara konstitusional.
“Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah manipulasi jalur dan mekanisme konstitusional,” kata Fathul.
Permainan kasar itu dilanjutkan dengan memunculkan gagasan tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden tanpa pemilu. Tindakan paling kasar adalah mengintervensi MK untuk meloloskan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
“Ini adalah serangan terhadap independensi lembaga peradilan sekaligus pengkhianatan terhadap
amanat Reformasi 1998,” imbuh Fathul.
UII menengarai, demokrasi sebagai kesepakatan publik yang suci telah mati di tangan Presiden Jokowi. Fakta pahit ini terjadi setelah Indonesia melewati 26 tahun reformasi. Banyak ahli dan
lembaga independen terpercaya menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah Indonesia.
“Kami sepakat,” tegas Fathul.
Di permukaan, Pemilu 2024 tampak damai dan aman. Sebaliknya, Pemilu 2024 telah dimanipulasi oleh elite politik yang bekerja sama dengan kelompok oligarki untuk memperdaya masyarakat demi dukungan politik elektoral. Pemilu, sebagai salah satu pilar utama demokrasi, telah ambruk dan sekadar menjadi sarana pelanggengan kekuasaan politik dinasti Presiden Jokowi.
Melihat situasi di atas, UII sebagai kampus yang lahir sebelum kemerdekaan Indonesia, didirikan oleh para pembesut Republik ini, dan menjadi pelantang Reformasi 1998, memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk terus berjuang menegakkan Indonesia agar berjalan di atas dasar Konstitusi dan menghormati hak asasi manusia.
Acara yagg dihadiri segenap sivitas akademika UII dan alumni UII itu diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap oleh UII, yakni:
Pertama, menuntut seluruh penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi etika berbangsa dan
bernegara, menghormati hak dan kebebasan warga negara, dan mengembalikan prinsip independensi peradilan.
Kedua, mengingatkan pejabat negara bahwa mereka memiliki tugas konstitusional untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa demi tercapainya masyarakat yang sejahtera, beradab, adil, dan makmur.
Ketiga, mendorong partai politik untuk menjaga independensinya sehingga berdaya dalam
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mampu menjalankan perannya untuk membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keempat, mendesak partai politik yang kalah dalam Pemilihan Presiden 2024 ini untuk menjadi
oposisi penyeimbang yang berpegang teguh pada etika berbangsa dan bernegara, serta menjunjung tinggi Konstitusi dan hak-hak asasi manusia dengan menggunakan hak angket dan mencari langkah politik dan hukum lainnya sebagai penghukuman terhadap Presiden Jokowi yang terbukti mengkhianati Reformasi 1998 dan telah melakukan praktik korupsi kekuasaan secara terbuka.
Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali sadar dengan memboikot partai
politik yang menjelma menjadi penghamba kekuasaan dan uang serta terang-terangan mengkhianati tugas utamanya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Keenam, meminta lembaga-lembaga negara sesuai tugasnya seperti Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mengusut semua kecurangan pemilu, termasuk yang dilakukan Presiden Jokowi, pada masa sebelum, ketika, dan sesudah pemungutan suara. Pemilu harus menjadi sarana menghasilkan pemerintahan yang absah (legitimate).
Ketujuh, menyerukan kepada aktivis masyarakat sipil untuk melakukan pembangkangan sipil dan
menolak menjadi bagian dari kekuasaan yang direbut dengan berbagai muslihat tuna etika. Secara khusus, kami menyeru para tokoh kritis nasional untuk bersatu dan membuat oposisi permanen melawan rezim politik dinasti yang menjadi predator pemangsa dan pembunuh demokrasi di Indonesia.
“Pernyataan sikap ini digerakkan oleh hati nurani kami dan kesadaran anak bangsa yang
melihat praktik berbangsa dan bernegara yang semakin jauh dari nilai-nilai keadaban,” jelas Fahtul yang memungkasi dengan menaburkan bunga di atas keranda hitam bertulisakan “demokrasi” di sampingnya. (Rep-04)






