RIENEWS.COM – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan akan membentuk tim investigasi dalam peristiwa kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan empat orang, Sempurna Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya.
Merespons kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.
“Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ (Komisi Keselamatan Jurnalis),” kata Ninik Rahayu, Selasa, 2 Juli 2024.
Berikut siaran pers Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata.tv, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata.tv, Sempurna Pasaribu yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada tanggal 27 Juni 2024. Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Artikel lain
Keluarga Berharap Kebakaran Rumah Menewaskan Wartawan Sempurna Pasaribu Segera Diungkap
Kapolda Sumut Komjen Agung Kunjungi Keluarga Wartawan Sempurna Pasaribu
Bupati Karo Serahkan Santunan Rumah untuk Ahli Waris Wartawan Sempurna Pasaribu