RIENEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, membakar 10 ribu Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (E-KTP) invalid. Pemusnahan E-KTP rusak, invalid ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor. 470.13/1176 tanggal 13 Desember 2018, perihal Penatausahaan KTP -Elektronik Rusak atau Invalid.
Dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana, pemusnahan E-KTP invalid menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri.
“Plt. Kepala Dinas Dukcapil Karo Indra Jaya Bangun agar mematuhi instruksi, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 470.13/1176 tanggal 13 Desember 2018, perihal Penatausahaan KTP -Elektronik Rusak atau Invalid. Dan, menjalankan SOP (standar operasional prosedur) sesuai arahan Mendagri yang disampaikan melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Untuk tahap pertama dilaksanakan pemusnahan KTP-EL secara serentak di seluruh Indonesia, pada Jumat 14 Desember 2018,” kata Bupati Karo usai melantik 17 kepala desa di Pendopo Kantor Bupati, Jumat 14 Desember 2018.
Baca Berita: Muslim Tewas Tertimbun Longsor Saat Berkendaraan
Terkelin Brahmana memerintahkan Dinas Dukcapil segera melaksanakan pemusnahan dan mempedomani aturan standart yang telah ditentukan Kemendagri tentang tata cara pemusnahan.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Karo Indra Jaya Bangun menyatakan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Dinas Dukcapil Karo, dengan cara dibakar.
“Saya bersama staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah melaksanakan pemusnahan KTP-EL,” ujar Indra.
Pembakaran 10 ribu E-KTP rusak dipimpin Indra Jaya didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Intan, Kasi Pindah Datang Penduduk, Dedy Santara Surbakti, petugas penyimpanan, Desi Arisandi Surbakti, dan operator Dinas Dukcapil Karo, Adi Putra Sebayang.
Dijelaskan Indra Jaya, pemusnahan 10 ribu E-KTP merupakan tahap awal. “Setelah tahap pertama ini selesai, maka sesuai ketentuan yang ada selanjutnya tata cara pemusnahan KTP-EL, sudah dapat Disdukcapil laksanakan pada setiap hari jam kerja, setelah pulang kantor, agar tidak mengganggu jam kerja pegawai. Pedoman dan syarat pemusnahan agar tidak menyalahi ketentuan dikemudian hari harus ada dokumen dan BAP pemusnahan,” imbuh Indra. (Rep-01)





