RIENEWS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Kominfo Sumut) mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Sumut, dilaksanakan di Kantor Dinas Kominfo, Jalan HM Said, Medan, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Materi yang disampaikan Kejati Sumut pada ASN Dinas Kominfo Sumut yaitu pencegahan tindak pidana korupsi dan bijak menggunakan media sosial, guna menghindari jerat hukum UU ITE.
Sekretaris Dinas Kominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang mengharapkan materi yang diberikan oleh narasumber Kejati Sumut dapat bermanfaat bagi ASN.
“Diharapkan materi yang diberikan dapat mengoptimalkan tugas pelayanan ASN Dinas Kominfo Sumut,” kata Achmad Yazid Matondang.
Yazid menekankan pada masa perkembangan dunia siber, ASN dituntut paham mengenai aturan main yang ada. Teknologi informasi dan komunikasi bisa menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti maraknya prostitusi, perjudian di dunia maya, pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan melalui internet, yang semuanya termasuk dalam kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik.
Artikel lain
Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers
Jual Beli Pulau Indonesia, DPR Tegaskan Tidak Boleh Diperjualbelikan
MK Putuskan Frasa Kerusuhan di UU ITE Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat