Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Berastagi Iptu J. Munthe mengungkapkan, Candra merupakan mantan narapidana dalam kasus pencurian motor. Selain tersangka Candra, ditangkap dua orang penadah motor hasil curian.
Penangkapan terhadap Candra dilakukan Reskrim Polsek Berastagi dalam penyelidikan kasus pencurian Honda Beat warna pink BK 5805 SAF, milik warga di Jalan Taman Mejuah-juah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, telah dilaporkan korbannya, pada 6 Agustus 2017 lalu.
KLIK: Bupati Karo-Kemenpar Bahas Destination Branding Danau Toba
Polisi meringkus Candra pada Minggu 8 April 2018. Tersangka Candra memberikan keterangan motor yang dicurinya dijual kepada dua penadah di Kota Medan.
“Senin, tanggal 9 April 2018 sekira pukul 02.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Jack Hansel Silalahi di Simpang Selayang, Kota Medan, dan menangkap Michael Parulian jam 03:00 WIB, di tempat kosnya, Jalan Ayahanda, Kota Medan,” ujar Iptu J. Munthe, Rabu 11 April 2018.
Polisi menyita satu unit Honda Beat, hasil kejahatan.
Reskrim Polsek Berastagi terus mendalami kejahatan yang telah dilakukan tersangka Candra. Pada Selasa 10 April 2018, tersangka mengakui pernah mencuri motor di kawasan Bandar Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Begitu sampai di lokasi, dirinya memperagakan aksi pencurian. Namun, pihak kami tidak lalai, ketika dirinya (tersangka) mencoba melarikan diri, dari olah kejadian perkara, terpaksa kami berikan timah panas ke kaki bagian sebelah kanannya. Seketika tersangka lumpuh dan terjatuh, kembali kami boyong ke Polsek Berastagi,” pungkas Iptu J. Munthe. (Bay)