RIENEWS.COM – Aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, membuncah lembaga eksekutif dan legislatif. Aksi yang digelar di berbagai wilayah Indonesia melahirkan 17+8 tuntutan rakyat, di antaranya tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Merespons 17+8 tuntutan rakyat, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan RUU tentang Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Kepastian ini disampaikan dalam rapat Baleg tentang pembahasan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menyebutkan, dimasukkannya RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas 2025 merupakan komitmen DPR dalam memastikan regulasi strategis ini segera dibahas.
“Tidak ada lagi perdebatan. RUU ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025,” ujarnya.