DPR Tunggu Surpres RUU Pilkada, Jadwal Pilkada Masih November 2024

Ilustrasi tinta pemungutan suara Pemilu. Foto Rienews.com.
Ilustrasi tinta pemungutan suara Pemilu. Foto Rienews.com.

Melalui RUU itu, DPR mengusulkan percepatan Pilkada Serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024. Salah satu pertimbangan pilkada diusulkan dipercepat adalah menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Selain itu, percepatan pilkada juga diusulkan untuk mengantisipasi jika pemilihan presiden berlangsung dua putaran.

Jadwal Pilkada Belum Berubah

Sementara Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan keputusan merevisi UU Pilkada kini berada di tangan pemerintah.

”Saya kira Pimpinan DPR sudah bersurat juga kepada pemerintah dalam menyikapi keputusan terkait percepatan pilkada itu,” kata Guspardi dalam keterangan kepada media, Kamis, 29 Februari 2024.

Jika pemerintah tidak juga mengirimkan Surpres dan DIM terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah. Disebutkan dalam Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.

”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September. Kalau mau buat undang-undang, kan tidak bisa hanya DPR saja, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Artinya, tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” kata Guspardi.

Meski demikian, Guspardi meminta penyelenggara pemilu tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

”Agenda-agenda ke depan harus mereka hadapi. Mereka juga sudah buat PKPU terkait tahapan-tahapan pilkada, sudah dibahas dan disetujui kami. Jadi silakan dilanjutkan,” kata Politisi Fraksi PAN ini.

Artikel lain

Polri Sebut Jumlah Pelanggaran Pemilu 2024 Menurun

Indonesia Pimpin Perlucutan Senjata untuk Perdamaian Dunia

Jelang Ramadan, Jokowi Minta Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Guspardi tidak memungkiri, sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi salah satu alasan F-PAN setuju merevisi UU Pilkada. Alasan lain adalah sinergi anggaran pusat dan daerah serta perencanaan pembangunan pusat dan daerah. (Rep-04)