RIENEWS.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan DPR telah mengusulkan pembahasan RUU Pilkada kepada pemerintah. Saat ini, DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) RUU Pilkada berisi persetujuan pemerintah untuk membahas bersama-sama DPR.
Apabila pemerintah serius ingin memajukan jadwal pilkada, seharusnya pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden (surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Pilkada.
”Apakah pemerintah akan meneruskan kembali pembahasan RUU itu untuk menjadi undang-undang atau pemerintah menolak, itu yang kami belum tahu sampai hari ini,” ujar Firman dalam keterangan kepada media, Kamis,29 Februari 2024.
Firman menilai Pemerintah masih memiliki waktu hingga pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 pada Maret 2024 mendatang. Jika surpres dan DIM terkait RUU Pilkada dikirim sebelum pembukaan masa sidang, maka DPR bisa segera membahas bersama pemerintah pada sisa masa persidangan yang ada.
”Kemungkinan ada saja (dibahas Maret nanti). Kalau yang diubah itu tidak banyak, katakan satu sampai dua pasal, kan, bisa selesai tidak lama. Jadi, kami tinggal menunggu surpres dan DIM dari pemerintah saja,” ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Firman pun meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan apabila revisi UU Pilkada dibahas di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia meyakini, baik KPU maupun Bawaslu, bisa membuat aturan dengan cepat. Begitu pula apabila pelaksanaan pilkada dimajukan, ia percaya KPU dan Bawaslu bisa segera menyesuaikannya.
Salah satu pertimbangan pilkada diusulkan dipercepat adalah menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
”Jadi, enggak ada masalah. Sudah kerjaan rutin. Semua itu, kan, pelaksana undang-undang, sedangkan pembuat undang-undang itu, kan, DPR bersama presiden. Kalau sudah ada kesepakatan itu, tentunya pelaksana undang-undang harus menjalankan terhadap undang-undang yang akan disahkan,” pungkas Firman.
DPR mengusulkan mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024. RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada akhir November 2023. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak RUU tersebut. Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menyetujui dengan catatan.
Artikel lain
Setara Institute, Bintang Kehormatan Prabowo Tidak Sah
Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal TNI Bintang Empat
Revisi UU PIHU Dorong Legalisasi Umrah Backpacker
Melalui RUU itu, DPR mengusulkan percepatan Pilkada Serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024. Salah satu pertimbangan pilkada diusulkan dipercepat adalah menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Selain itu, percepatan pilkada juga diusulkan untuk mengantisipasi jika pemilihan presiden berlangsung dua putaran.
Jadwal Pilkada Belum Berubah
Sementara Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan keputusan merevisi UU Pilkada kini berada di tangan pemerintah.
”Saya kira Pimpinan DPR sudah bersurat juga kepada pemerintah dalam menyikapi keputusan terkait percepatan pilkada itu,” kata Guspardi dalam keterangan kepada media, Kamis, 29 Februari 2024.
Jika pemerintah tidak juga mengirimkan Surpres dan DIM terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah. Disebutkan dalam Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.
”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September. Kalau mau buat undang-undang, kan tidak bisa hanya DPR saja, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Artinya, tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” kata Guspardi.
Meski demikian, Guspardi meminta penyelenggara pemilu tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
”Agenda-agenda ke depan harus mereka hadapi. Mereka juga sudah buat PKPU terkait tahapan-tahapan pilkada, sudah dibahas dan disetujui kami. Jadi silakan dilanjutkan,” kata Politisi Fraksi PAN ini.
Artikel lain
Polri Sebut Jumlah Pelanggaran Pemilu 2024 Menurun
Indonesia Pimpin Perlucutan Senjata untuk Perdamaian Dunia
Jelang Ramadan, Jokowi Minta Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan
Guspardi tidak memungkiri, sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi salah satu alasan F-PAN setuju merevisi UU Pilkada. Alasan lain adalah sinergi anggaran pusat dan daerah serta perencanaan pembangunan pusat dan daerah. (Rep-04)



![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)


