Merespons pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan tentang terobosan yang dilakukan Pemkab Karo, guna mengurangi beban tempat pengelolaan sampah terpadu, Terkelin menyatakan pengelolaan sampah dengan pengembangan teknologi dilakukan kajian lebih mendalam.
“Pemerintah Kabupaten Karo berencana membangun pusat daur ulang sampah dan rumah kompos. Untuk teknologi lainnya akan dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, menyikapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Bupati Karo menyampaikan bahwa Ranperda tentang pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan pemberian nomor bangunan merupakan pedoman yang akan digunakan untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat untuk memperoleh identitas jalan, fasitas umum dan bangunan serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
“Penyusunan Ranperda ini pada prinsipnya telah memperhatikan dan mempedomani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas dan akan dicantumkan dalam konsideran dalam draf Ranperda,” jelas Terkelin.
Terkait tentang pengelolaan sampah, lanjut Terkelin lagi, bahwa Ranperda ini merupakan salah satu bentuk usaha Pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian sampah yang ditimbulkan dari berbagai bentuk kegiatan dan usaha, yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Konsep pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir, agar memberikan manfaat secara ekonomis, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah prilaku masyarakat sehingga dengan ditetapkannya Ranperda ini tujuan, diharapkan dapat terwujud,” katanya.
Mengenai saran dari Fraksi Partai Hanura, Terkelin menyebutkan bahwa saran sudah ditampung dalam pasal 3 ayat (2) dalam Ranperda dimaksud.
Begitu juga dengan saran pengadaan bak sampah di setiap desa, Bupati Karo mengatakan akan menganggarkan serta ditempatkan pada lokasi yang stategis serta dikoordinasikan dengan kepala desa dan lurah.
Menjawab tanggapan Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Karo, tentang pengelolaan sampah belum dimuatnya terkait janis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin. Disampaikan Terkelin bahwa jenis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin akan dituangkan dalam Peraturan Bupati sesuai pasal 13 ayat (3) draf Ranperda Pengelolaan Sampah.
Dalam paripurna tersebut, seluruh pandangan, pertanyaan dan saran dari 5 fraksi di DPRD Karo, direspons oleh Bupati Karo.
Usai mendengar penjelasan dan jawaban Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam pembahasan Ranperda tersebut, pimpinan sidang menanyakan kepada 5 Fraksi DPRD Karo proses pembahasan Ranperda tersebut. Ke 5 Fraksi DPRD Karo menyatakan dapat menerima dan memahami jawaban (penjelasan) Pemkab Karo, dan menyatakan hal-hal yang kurang jelas akan dipertegas dalam rapat gabungan komisi. (Rep-01)