Dugaan Pemilu Curang, 3 Parpol Pengusung AMIN Dukung Hak Angket

Tiga Sekjen parpol pengusung AMIN, yakni Sekjen Nasdem, PKB dan PKS, 22 Februari 2024. Foto tangkapan layar YouTube.
Tiga Sekjen parpol pengusung AMIN, yakni Sekjen Nasdem, PKB dan PKS, 22 Februari 2024. Foto tangkapan layar YouTube.

HakAngket Ranah Politis

Sementara Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 adalah tidak tepat. Semestinya, dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis, 22 Februari 2024.

Legislator PAN itu mengatakan, seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” tanya dia.
Menurut dia, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara untuk melakukan hak angket harus didukung lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata dia.

Artikel lain

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights

Jor-joran Bansos dan El Nino, Harga Beras Terus Naik

1.322 Pengawas Pemilu 2024 Tumbang, Ini Penyebabnya

Selain itu, menurut dia, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. (Rep-04)

Sumber: DPR