RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Barusjahe kini memburon EG (34 tahun), diidentifikasi sebagai tersangka pembunuh Efendi Sembiring Kembaren, (49 tahun), penduduk Desa Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kepolisian menduga peristiwa pembunuhan yang terjadi Rabu malam, 16 Januari 2019, itu dilatari dendam.
Kapolsek Barusjahe AKP Firman Tarigan mengatakan, upaya menyelamatkan nyawa Efendi Sembiring dilakukan dengan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe, akibat menderita luka bacokan di bagian kepala, wajah, dan tangan. Namun, nyawa korban tak dapat selamat.
Menyoal motif pembunuhan terhadap Efendi Sembiring, AKP Firman mengungkapkan, dugaan sementara dilatar belakangi dendam.
“Dugaan kita motif kejadian itu adalah dendam,” ujar Kapolsek Barusjahe kepada wartawan, Kamis 17 Januari 2019.
Baca Berita: Bupati Karo Minta Banggar OPD Libatkan TP4D Kejaksaan
Hanya saja, kata AKP Firman Tarigan, pihaknya belum dapat mendalami latar dendam di antara korban dan tersangka.
“Kita belum bisa merincinya,” tegas Kapolsek.
Kepolisian masih fokus dalam pengejaran terhadap tersangka EG yang kini berstatus buron, mengimbau pihak keluarga EG membantu Kepolisian untuk menyerahkan tersangka.
“Tersangka saat ini buron, diharapkan pihak keluarga dapat membantu pihak Kepolisian untuk menyerahkan tersangka,” imbuh AKP Firman.
Kepala Desa Bulanjahe, Perdinan Sitepu menyatakan, pihak keluarga direncanakan akan memakamkan korban pada Jumat 18 Januari 2019.
“Korban meninggalkan seorang isteri dan dua orang anak,” kata Perdinan.
Peristiwa pembunuhan terhadap Efendi Sembiring terjadi, Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Efendi Simbiring Kembaren dihabisi EG dengan menggunakan senjata tajam, tak lama keluar dari warung kopi di Desa Bulanjahe.
Tersangka EG langsung menyusul korban, dan tanpa ba-bi-bu, korban dihajar tersangka hingga korban menderita luka di bagian kepala, wajah, dan tangan.
Warga yang mendapati korban kritis di depan rumah warga bermarga Sitepu, langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Namun, nyawa korban tak dapat diselamatkan. (Rep-01)






