Hakim Kesal Dirut RSU Kabanjahe Tak Tahu Soal Regulasi Radioaktif

Direktur Utama RSU Kabanjahe Arjuna Wijaya Bangun saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin 7 Oktober 2019. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Kasus perizinan radioaktif dengan terdakwa Direktur Utama Rumah Sakit Umum Kabanjahe Arjuna Wijaya Bangun kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Di persidangan, terdakwa dicecar dengan beragam pertanyaan mulai dari perizinan hingga aliran uang dari pasien yang menjalani perawatan rongten di ruang radiologi di RSU Kabanjahe.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa digelar di ruang Cakra dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring. Tampak hakim kesal mengetahui bahwa terdakwa tidak mengetahui undang-undang mengenai radioaktif terkait pengoperasian ruang radiologi RSU Kabanjahe.

“Bagaimana Anda seorang direktur tapi tidak mengetahui undang-undang tersebut. Anda tahu bahayanya itu kalau sinar rontgen itu punya efek. Itu berbahaya sekali, makanya harus ada izinnya, jangan bilang tidak tahu,” ujar hakim Sanjaya.

Di persidangan yang berlangsung, Senin 7 Oktober 2019, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, meski tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), operasional radiologi  tetap berjalan.

Baca Berita:

KPU, Bawaslu dan Polres Tanah Karo Terima Dana Hibah Pemkab Karo

Polres Tanah Karo Gulung Sindikat Narkoba Desa Sukanalu

Arjuna membenarkan operasional radiologi di RSU Kabanjahe tetap berjalan walau izin dari Bapeten belum ada.

“Karena untuk kepentingan masyarakat makanya tetap berjalan sambil diurus izinnya. Saya akui itu salah,” kata Arjuna.