RIENEWS.COM – Dukungan kepada dokter Alwi Mujahit Hasibuan ‘Pejuang Covid-19 Sumut’ terus mengalir, berkelindan dengan masalah hukum yang merundung Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara itu.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menersangkakan dokter Alwi Hasibuan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Dijadwalkan, sidang perdana digelar pada Kamis, 4 April 2024, di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan.
“Beliau memiliki kehidupan yang sangat jauh dari kemewahan, sangat dekat dengan keumatan dan tidak pernah berhenti berjuang untuk umat sampai saat ini. Saya terpanggil sekaligus mengajak semua untuk memberikan dukungan moril kepada saudara kita dr. Alwi dengan ikut menghadiri setiap sidang yang dilaksanakan. Seluruh teman-teman untuk bergabung bersama Tim Pengacara berjuang untuk membebaskan dr. Alwi, dan membersihkan nama baiknya. Kami relawan Covid-19 turut prihatin atas kriminalisasi terhadap pejuang Covid 19 Sumut. Save Alwi Mujahit Hasibuan,” ungkap Relawan Covid-19 Sumut, Mislaini Suci Rahayu.
Aksi solidaritas untuk Pejuang Covid-19 turut diramaikan para Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK-USU).
“Kerja bagus belum tentu dihargai, bahkan jadi korban. Selamatkan Pejuang Covid-19 Alwi Mujahit Hasibuan,” ucap Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumut, Dr. Rudi Rahmadsyah.
Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Indonesia, Delyuzar Harris mengapresiasi kinerja para tenaga dan petugas kesehatan di masa pandemi Covid-19 (coronavirus disease 2019) di Sumatera Utara.
“Jangan kriminalisasi pejuang kesehatan,” tegas Delyuzar Harris.
Senada dengan JKM Indonesia, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut meminta hakim membebaskan dokter Alwi Hasibuan dari semua tuduhan yang disangkakan Kejati Sumut.
“Stop kriminalisasi. Selamatkan pejuang Covid-19 Alwi Mujahit Hasibuan,” kata Ketua DPW MHKI Sumut, Dr. Beni Satria.
Sekretaris Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut, Pangeran Siregar menilai janggal kasus yang merundung dokter Alwi Hasibuan.
“Kami melihat kasus ini aneh. Kenapa bisa abang kami AMH saja yang di pemerintahan diperiksa oleh Kejati Sumut,” ungkap Pangeran pada Rabu, 3 April 2024.
Artikel lain
Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Dinilai Percepat Penanganan Covid-19
Pakar Unair, Polio Meningkat karena Imunisasi Selama Covid-19 Menurun
Ini Pernyataan Presiden Jokowi Sikapi Kenaikan Kasus Covid-19
Keanehan ini diperkuat atas tidak adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pangeran mengungkapkan, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan atas kinerja dokter Alwi Hasibuan karena Sumatera Utara sebagai provinsi kedua terbesar di Pulau Sumatera, bisa mengatasi Covid-19.
Dia menegaskan, Badko HMI Sumut akan mengawal dan terus berkoordinasi dengan seluruh keluarga besar HMI atas ketidakadilan yang dialami dokter Alwi merupakan Ketua BADKO HMI Sumut periode 1990-992.
“Kami terus mengawal dan akan datang ke pengadilan untuk melihat dipersidangan abang kami serta terus berkoordinasi dengan para alumni HMI,” tegasnya.
Kejatisu Kesampingkan Pemeriksaan BPK
Koordinator Tim hukum dokter Alwi Hasibuan, Hasrul Benny Harahap menegaskan siap melakukan pembelaan di persidangan yang mulai digelar pada Kamis, 4 April 2024.
“Kami telah mempelajari dakwaan. JPU (jaksa penuntut umum) menerapkan ketentuan hukum pada saat situasi normal dibandingkan dengan kondisi darurat (Covid-19) pada saat itu,” kata Hasrul Benny Harahap dalam keterangan persnya, Rabu, 3 April 2024.
Tim hukum dokter Alwi Hasibuan terdiri dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Kantor Hukum Syahruzal Yusuf & Rekan, Kantor Marasamin Ritonga & Rekan, dan Kantor Hukum Akhmad Johari Damanik & Rekan akan fight membela Pejuang Covid-19 Sumut (dokter Alwi Hasibuan).
Benny mengungkapkan, Kejatisu menyoroti rencana anggaran biaya (RAB) pengadaan alat pelindung diri (APD) berupa, baju, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95, dengan nilai kontrak yang ditanda tangani AMH kepada pihak rekanan pengadaan barang dan jasa Robby Messa Nura (senilai Rp39.978.000.000.
Benny menegaskan, hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan APD itu tidak ada temuan (kebocoran) anggaran.
“Tapi Kejati Sumut lebih berpegang pada hasil audit tim forensik dari pada hasil pemeriksaan BPK. Audit tim forensik itu menyebut terjadi kerugian negara Rp24.007.295.676 dari nilai kontrak. Akibat audit tim forensik itu, banyak pemberitaan sangat menyudutkan klien kami. Semoga persidangan dapat berjalan lancar. Kami selaku kuasa hukum AMH berharap hakim dapat menilai dengan objektif, melihat kondisi dan fakta pada saat itu. Semoga keadilan datang pada klien kami,” pungkas Benny Harahap.
Sejak tanggal 13 Maret 2024, Kejati Sumut menetapkan dokter Alwi Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Robby Messa Nura selaku rekanan, sebagai tersangka.
Artikel lain
Mudik Lebaran 2024, Menhub Tekankan Antisipasi Gangguan di Jateng
Ramadan, Cermin Keimanan Muslim
Imbauan Mudik Lebaran 2024 Lebih Awal Kemenhub Siapkan Sarana Transportasi
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Rep-02)






