RIENEWS.COM – Ratusan akademisi dan masyarakat sipil menjadi Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, sebatas memberikan pendapat.
Amicus Curiae diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil yakni pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun dan Sulistyowati Irianto yang diterima Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim di Gedung 2 MK, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Sulistyowati mengatakan, tujuan Amicus Curiae untuk mencari keadilan dalam proses penyelesaian PHPU 2024 di MK. Para akademisi dan masyarakat sipil ini menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan yang berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan yang adil.
“Kami membuat Amicus Curiae menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan untuk mengatakan kepada hakim-hakim kami berada di belakang hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil dalam proses penyelesaian sengketa pilpres ini,” ujar Sulistyowati.
Dia menjelaskan, MK sebagai lembaga tertinggi dan para hakim memiliki tugas menjadi pintu gerbang keadilan. Karena itu, hakim konstitusi juga harus memiliki independensi yang setinggi-tingginya karena itu ialah hak kodrati dari Tuhan, hakim mewakili Tuhan di dunia.
“Jadi, baik hakim maupun dosen itu sama-sama harus menjalankan tugasnya dengan menegakkan integritas nilai-nilai etika moral dan tentu saja itu semua kami lakukan dalam rangka menjada konstitusi, bagaimana langit runtuh konstitusi harus tetap kita jaga lalu juga menjaga demokrasi di negeri ini,” jelas Sulistyowati.
Artikel lain
Pidato Lengkap Anies di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kita di Persimpangan yang Kritis
MK Terima 265 Perkara Sengketa Pemilu 2024 Meningkat Dibanding Pemilu 2019
Gugatan Pilpres Ketua MK Suhartoyo Sebut Selesai 14 Hari Berikut Tahapannya
Tim perumus Amicus Curiae terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawan Pradiptyo.
Kesimpulan dan rekomendasi Amicus Curiae antara lain, KPU telah salah memaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan putusan pluralitas dalam menetapkan Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Cawapres Paslon 2).
Menurut Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres, dengan demikian seharusnya menjadikan Mahkamah Konstitusi dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 2.
“Hakim adalah penjaga gerbang keadilan di dunia ini, tempat agung bagi pencari keadilan dan warga masyarakat luas yang datang berseru-seru, mengharapkan terobosan hukum diciptakan, dan hukum tertinggi dilahirkan, yaitu keadilan bagi mereka yang lemah dan tanpa kuasa,” demikian bunyi Amicus Curiae tersebut.
Artikel lain
Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Hari Ini Hingga 1 April
41 PSN Ditarget Selesai 2024, 36 PSN Terkendala Lahan dan Tata Ruang
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Idulfitri
Di sisi lain, Budi Wijayanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan Amicus Curiae ini ke Ketua MK Suhartoyo dan hakim lainnya. Dia pun mengapresiasi atas perhatian yang disampaikan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi





