Pesta Liquid Ganja Selebgram dan Atlet E-Sport Terendus Polisi

Pesta liquid ganja tiga pria dan tiga wanita yang dua di antaranya selebgram ditangkap Reskrim Narkoba Polres Jakarta Selatan dari salah satu hotel di kawasan Kuningan. Foto Instgram Polres Metro Jakarta Selatan.
Pesta liquid ganja tiga pria dan tiga wanita yang dua di antaranya selebgram ditangkap Reskrim Narkoba Polres Jakarta Selatan dari salah satu hotel di kawasan Kuningan. Foto Instgram Polres Metro Jakarta Selatan.

RIENEWS.COM – Pesta narkoba jenis liquid ganja oleh selebgram (selebritas di media sosial), atlet E-Sport di salah satu hotel kawasan Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, terendus polisi.

Personel Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap enam orang terdiri dari tiga perempuan dan tiga pria dari salah satu kamar hotel di kawasan Kuningan, pada Selasa malam, 22 April 2024. Dari lokasi penangkapan selebgram itu, polisi menemukan cairan atau liquid ganja untuk rokok eletrik (vape).

Wakasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah mengatakan, penangkapan terhadap enam orang tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi penangkapan aktris, selebgram dan atlet e-sport, acap dijadikn lokasi mengonsumsi narkoba.

“Berdasarkan laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan saat di TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan ada enam orang. Enam orang tersebut ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap AKP Reska Anugrah, Selasa malam, 23 April 2024.

Reska menjelaskan, dari lokasi penggerebekan polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan (liquid) ganja yang dipakai secara bergiliran.

Wakasat Reskrim Narkoba Metro Jakarta Selatan itu menambahkan keenam tersangka sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.

Artikel lain

Begini Bareskrim Polri Ungkap Narkoba Happy Water dan Keripik Pisang

Polda Sumut Bongkar Pabrik Narkoba di Tanjung Balai Dikendalikan Napi

Bareskrim Polri Buron Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama

Dalam kasus ini keenam tersangka yang di antaranya selebgram, dikenakan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.

“Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun,” kata AKP Reska.

Adapun keenam tersangka yang dicokok polisi, tiga perempuan dua di antaranya selebgram Chandrika Chika (20 tahun), Ni Made Monica Julianti alias Monica Muller (22 tahun), serta Adinda Tania (24 tahun).

Artikel lain

Direksi BPDSI, Asbanda dan Bank Sumut Gelar Welcoming Dinner Undian Tabungan Simpeda 2024

Ini Respons Presiden Jokowi Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024

Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK ‘Terbelah’

Sedangkan tiga lainnya berkelamin laki-laki yang diciduk polisi yakni Herli Juliansah alias Jeixy atlet e-sport (27 thun), Andi M Osama alias Osa (22 tahun), dan Bibit M Sofyan (25 tahun). (Rep-02)

Sumber: Instagram Polres Jakarta Selatan