RIENEWS.COM – Sembilan saksi ahli dihadirkan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang sengketa Pilpres 2024 pada Selasa, 2 April 2024. Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sengketa Pilpres 2024, atas Pemohon paslon Ganjar-Mahfud dalam Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Majelis hakim MK yang diketuai Suhartoyo didampingi tujuh hakim MK, mendengarkan berbagai perspektif keahlian dan keilmuan para ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud di sidang sengketa Pilpres 2024.
Ke sembilan ahli kubu Ganjar-Mahud di sidang sengketa Pilpres 2024 itu, mengungkap pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2024. Para ahli yang dihadikan kubu Ganjar-Mahfud di sengketa Pilpres 2024, yakni Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura, Ahli Rekayasa Perangkat Lunak dan Manajemen Universitas Pasundan Leony Lidya, Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Von Magnis Suseno, mantan anggota KPU periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha, ekonom senior Didin S. Damanhuri, Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk, Ahli Sosiologi Universitas Gadjah Mada Suharko, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, dan Ahli Psikologi Sosial Risa Permana Deli.
Ahli membeberkan pelanggaran TSM Pilpres 2024, dugaan kecurangan pada sistem informasi rekapitulasi (SirekaP KPU), menyoroti keberpihakan Presiden Joko Widodo pada paslon Prabowo-Gibran, pelanggaran etika, menyoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres hingga menekankan peran Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilu.
Berikut pendapat ahli kubu Ganjar-Mahfud di sidang sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Audit Forensik Sirekap
Ahli Rekayasa Perangkat Lunak dan Manajemen Universitas Pasundan, Leony Lidya menyimpulkan, kontroversi yang terjadi pada Sirekap adalah by design, mulai dari tahapan mengunggah C1 di TPS sampai KPU mengklaim tidak lagi memakai Sirekap.
“Ketika KPU mengabaikan Sirekap dengan berdalih bahwa Sirekap tidak dipakai rekapitulasi berjenjang saya sudah melihat Sirekap sebagai saksi bisu kejahatan Pemilu 2024,” ucap Leony.
Dia merekomendasikan untuk membuktikan kejahatan pemilu tersebut, dan dampaknya terhadap hasil pemilu, maka diperlukan audit forensik terhadap Sirekap dan data hasil Pemilu 2024. Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU, maka akses informasi terhadap Sirekap harus dibuka serta unggah C1 Hasil dan D Hasil yang otentik harus dituntaskan hingga 100 persen.
Pelanggaran Etika
Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Von Magnis Suseno menuturkan, presiden tidak cukup asal tidak melanggar hukum, melainkan presiden dituntut lebih untuk menunjukkan kesadaran bahwa tanggung jawabnya adalah menjamin keselamatan seluruh bangsa dan tidak menguntungkan keluarga, kerabat, atau kawannya karena presiden milik semua rakyat.
“Kegawatan pelanggaran etika, bahwa masyarakat akan mentaati pemerintah dengan senang apabila pemerintah bertindak atas dasar hukum yang berlaku adil dan bijaksana, tidak dasar atas hukum dan kepentingan seluruh masyarakat untuk menguntungkan kelompoknya,” ujar Franz yang akrab disapa Romo Magnis.
Pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi pada Pemilu 2024, antara lain pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keberpihakan presiden, nepotisme, pembagian bansos, serta manipulasi-manipulasi proses pemilu.
Menurut Romo Magnis, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia minimal calon wakil presiden. Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sehingga dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sebagai ketua MK.
Lalu berlanjut pada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dinyatakan melakukan pelanggaran etika oleh DKPP sehingga dikenakan sanksi berupa peringatan keras terakhir karena pendaftaran Gibran sebagai cawapres diterima sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 pascaputusan MK.
Gibran Belum Penuhi Syarat
Mantan anggota KPU 2007-2012, I Gusti Putu Artha menyoroti pelanggaran tahapan pencalonan pemilihan presiden (pilpres). PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi setelah adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putu Artha menyatakan, hal ini telah melanggar Pasal 231 ayat (4) Undang-Undang Pemilu. Sebab, apabila PKPU 19/2023 belum diubah, seharusnya Gibran dinyatakan belum memenuhi syarat usia minimal cawapres.
“Selain melanggar Pasal 231 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, penerbitan Keputusan KPU juga melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan Rancangan Keputusan, Biro Penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU, faktanya materi Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilih Umum Tahun 2024 tidak selaras dengan Peraturan KPU,” kata Putu Artha.
Keberadaan Putu Artha sebagai Ahli Paslon 03 Ganjar-Mahfud sempat diprotes oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hal tersebut karena Putu Artha pernah menjadi saksi Partai Nasdem saat penghitungan suara tingkat nasional di KPU RI. Terkait klaim KPU tersebut, Putu Artha mengeluarkan tanda bukti dokumen pengunduran diri dari Partai Nasdem.
“Ini dokumen tanda terima pengunduran diri dari tanggal 20 dan ini tanda terima surat (dari Partai Nasdem),” ujarnya.
Jokowi Berpihak ke Paslon 02
Ahli Sosiologi Universitas Gadjah Mada Suharko menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kunci kemenangan Prabowo-Gibran. Gejala menuju kemenangan mulai tampak manakala Presiden Jokowi menunjukkan arah dukungan kepada Paslon 02.
Posisi presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang seharusnya netral akhirnya berpihak dan mengarah pada munculnya gejala-gejala ‘unfairness’ pada proses dan mungkin juga hasil Pemilu 2024. Keberpihakan presiden pada Paslon 02 dan bentuk nepotisme dalam wujud pencalonan Gibran sebagai cawapres adalah strategi pemenangan yang didesain secara sistematis.
“Menurut saya, Paslon 02 sudah menggenggam kunci atau kartu kemenangan dan inilah kemudian yang mendasari bahwa titik awal bagaimana kemudian ketidaknetralan, keberpihakan, dari seorang presiden yang seharusnya berdiri di atas kaki semua rakyat Indonesia,” ucap Suharko.
Tindakan politik Presiden Jokowi untuk memenangkan Paslon 02 terwujud dalam kebijakan penyaluran pembagian bansos dalam bentuk barang mendekati hari pemungutan suara.
Selain itu, upaya penguatan konstruksi citra presiden Jokowi, pelanggengan hegemoni kekuasaan Jokowi, serta mobilisasi alat/aparat negara dan konsolidasi kekuasaan merupakan bagian tindakan politik Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Politisasi Bansos
Ekonom senior Didin S. Damanhuri mengatakan, alokasi bansos pada 2024 mengalami pelonjakan dari tahun-tahun sebelumnya. Pemberian bansos tunai maupun beras menjelang Pemilu 2024 adalah bentuk kampanye terselubung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan anaknya yang sedang berkontestasi.
Presiden Jokowi memanfaatkan fasilitas negara di tengah ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19.
“Bansos tunai dan beras yang seharusnya merupakan hak orang miskin, dikelaim sebagai bantuan dari Jokowi, dalam rangka pemenangan Paslon 02,” kata Didin.
Artikel lain
MK Panggil Empat Menteri, Saksi AMIN Beberkan Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
Tim Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024, Gibran Tak Penuhi Syarat Cawapres
Amar Putusan Lengkap Pelanggaran Berat Etik Ketua MK Anwar Usman