Ini Ketentuan Asuransi Jemaah Haji Wafat dan Kecelakaan

Suhu Kota Makkah mencapai 45 derajat Celsius, PPIH mengimbau Jemaah haji Indonesia menjaga Kesehatan. Foto MCH 2023/kemenag.go.id.
Suhu Kota Makkah mencapai 45 derajat Celsius, PPIH mengimbau Jemaah haji Indonesia menjaga Kesehatan. Foto MCH 2023/kemenag.go.id.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kini fokus melakukan skema persiapan jelang puncak haji pada 27 Juni 2023. Di antaranya, menyiapkan skema penyelenggaraan pada puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Salah satu persiapan PPIH Arab Saudi adalah pembentukan Satuan Operasional (Satops) khusus di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Satops merupakan pelaksana teknis operasional yang bertugas membantu dan mengkoordinasikan pengendalian pergerakan jemaah haji dan petugas haji kloter dan nonkloter,” kata Dodo.

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, kata Dodo, untuk kali pertama pembayaran Dam petugas haji akan dilakukan secara kolektif dan pendistribusian dagingnya akan dikirimkan ke Indonesia.

“Kemenag juga telah menunjuk rumah pemotongan hewan Al-Ukaisyiyah di Makkah untuk pembayaran Dam atau hadyu,”  imbuh Dodo.

Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji yang wafat dan yang mengalami kecelakaan.

Artikel lain

Libur Sekolah Manfaatkan Promo Mid Year Holideals Berwisata ke Mancanegara

Pemerintah Sederhanakan Sistem ASN Wujudkan Layanan Digital dan Birokrasi Cepat

Akses Distribusi Obat Haji 2023 Lebih Dekat ke Pemondokan Jemaah

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H.

  1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi.
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi.
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
  5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Agama