AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Serangan Digital ke Tempo

Ilustrasi. Foto Franz26/pixabay.com.
Ilustrasi. Foto Franz26/pixabay.com.

RIENEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam penyerangan terhadap situs berita Tempo dalam bentuk distributed denial-of-service (DDoS). Serangan digital ini terjadi sejak Minggu, 6 April hingga Kamis, 10 April 2025.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim menegaskan, serangan digital dan upaya peretasan situs resmi Tempo merupakan bentuk nyata upaya menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers.

“Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) pasal 18 ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi dan menghalangi kemerdekaan pers maka diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 500 juta rupiah,” ungkap Irsyam dalam siaran pers pada Kamis, 10 April 2025.

Situs web Tempo mendapat serangan digital secara masif diduga setelah menerbitkan liputan judi online pada Minggu kemarin.

“Server Tempo diserang secara masif pada pukul 13 pada hari itu atau empat jam setelah artikel digital judi online terbit di web Tempo. Selama dua jam total beban DDoS mencapai 479 juta request access. Secara akumulasi, serangan DDoS sejak Ahad mencapai 3 miliar permintaan. Akibatnya, beberapa artikel di web Tempo tak bisa diakses, terutama halaman artikel premium yang menampilkan liputan judi online,” katanya.

Irsyam mengatakan, sepanjang 2024, AJI mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Selain kekerasan fisik, AJI menemukan adanya serangan digital 6 kasus serangan digital.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa mengatakan, serangan digital pada situs Tempo bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Tempo mendapat serangan Defacement dari pihak tidak dikenal pada Jumat dini hari tanggal 21 Agustus 2020.

Artikel lain

Mabes Polri Harus Usut Dalang Rentetan Teror Terhadap Tempo

RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Transparan dan Terbuka

DPR Kritisi Kebijakan Prabowo Hapus Kuota Impor