Dijelaskan, sertifikat izin edar pangan olahan yang akan diterima UMKM yang memiliki nilai plus.
“Sebab tujuan sertifikat izin edar ini adanya standar nasional-internasional ada, jadi nyaman bagi para konsumen,” tegasnya.
Yulius menceritakan, di Provinsi Bali, semua restoran, rumah makan, perhotelan bahkan kuliner yang disajikan semuanya sudah layak konsumsi sesuai standar nasional.
“Ini dapat kita contoh di daerah Bali, semua restoran, rumah makan, perhotelan bahkan kuliner yang disajikan semuanya sudah layak konsumsi sesuai standar nasional. Karena sudah ditempelkan produk di setiap rumah makan, hotel, restauran “halal”. Jadi, ini juga dapat kita terapkan di Kabupaten Karo. Apalagi wacana ke depan Kabupaten Karo, jagung akan tonjolkan. Tetapi (sertifikat izin edar) masih dalam proses di (BPOM) pusat, dengan tujuan jagung juga dapat izin edar,” kata Yulius.
Di tempat itu, Yulius menyatakan optismismenya terhadap sertifikasi izin edar pangan olahan jagung dari Kabupaten Karo, meski masa dinasnya di akan berakhir pada bulan depan.
“Walaupun saya akan habis masa tugas per 1 September 2019 ini. Saya optimis ke depan jagung Kabupaten Karo akan keluar sertifikat izin edar pangan olahan dan halal,” tegasnya.
Dikatakannya, komiditi jagung hasil pertanian petani Karo, dapat diolah menjadi cipera (masakan khas Karo).
“Baik cipera sop, cipera kuliner apapun namanya. Ini oleh-oleh khas Karo. Ini harapan kita ke depan. Begitu juga kopi Karo layak menjadi kopi nomor satu di Indonesia. Rasanya sesuai pengujian kami Balai POM,” ungkap Yulius.
Bupati Karo Terkelin Brahmana berterima kasih atas pemberian penghargaan oleh Balai POM Medan kepada Pemda Karo.
Terkelin menyatakan Pemda Karo akan terus mengedukasi para pelaku UMKM agar mendapatkan sertifikat izin edar pangan olahan dari BPOM.
“Kita akan edukasi terus agar pelaku UMK lainnya juga mendapat izin edar. Ini sangat penting, seperti yang dikatakan Kepala Balai POM Medan tadi, produk yang sudah keluar izin edar maka konsumen tidak merasa takut. Produk tersebut layak dikonsumsi. Kami Pemkab Karo akan membentuk tim terpadu untuk membahas ke depan agar setiap perhotelan, restoran dan rumah makan akan kita edarkan produk yang sudah keluar sertifikat dan izin edarnya,” kata Terkelin.
Penyerahan sertifikat izin edar pangan olahan diserahkan Bupati Karo bersama Kepala Balai Besar POM Medan Yulius Sacramento Tarigan secara simbolis kepada Usaha Mikro Kopi Berastagi, Big O Coffee (Yusbitanta Ginting), dan PT Agro Kopi Karo Sumatera (Antoni Bangun). (Rep-01)