Jelang Puncak Haji Arab Saudi Perketat Pemeriksaan Masuk Kota Mekah

Arab Saudi larang pemegang visa umrah masuk dan tinggal di Kota Mekah mulai 15 Dzulqaidah sampai 15 Dzulhijjah 1445 Hijriyah. Foto kemenag.go.id/Hilman Fauzi.
Arab Saudi larang pemegang visa umrah masuk dan tinggal di Kota Mekah mulai 15 Dzulqaidah sampai 15 Dzulhijjah 1445 Hijriyah. Foto kemenag.go.id/Hilman Fauzi.

RIENEWS.COM – Menjelang puncak haji, jemaah haji Indonesia diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar Kota Mekah. Para jemaah juga diingatkan selalu membawa identitas pengenal berupa smart card, gelang identitas atau paspor.

Imbauan ini disampaikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyusul Surat Edaran Pemerintah Arab Saudi yang semakin memperketat pemeriksaan di check point pintu masuk Kota Mekah.

“Demi keselamatan dan kenyamanan jemaah, PPIH melalui perangkat kloter, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan petugas lainnya mengimbau jemaah agar tidak keluar Kota Mekah sebelum puncak haji,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Widi menegaskan, jemaah yang melaksanakan ziarah ke luar Kota Mekah, dikhawatirkan akan mendapatkan kendala saat masuk kembali ke Mekah.

“Karena pemeriksaan ketat di check point pintu masuk kota,” tegasnya.

Widi mengingatkan jemaah haji ketika ke luar hotel atau ke Masjidil Haram, agar senantiasa membawa identitas pengenal berupa smart card, gelang identitas atau paspor.

Artikel lain

Tak Punya Visa Haji 34 WNI Dideportasi 3 Orang Diproses Hukum

Visa Umrah Dilarang Masuk Mekah Sejak 15 Dzulqaidah hingga 15 Dzulhijjah 1445H

Tak Miliki Izin Haji, Arab Saudi Akan Denda Jemaah Rp42 Juta hingga Penjara