PEMILU  

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Presiden ke 5 hingga HRS Ajukan Amicus Curiae

Sidang kedua sengekta Pilpres (PHPU Presiden) 2024 dengan Pemohon paslon AMIN dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan Tim Hukum AMIN di Ruang Sidang Pleno MK, Senin, 1 April 2024. Foto MKRI/Ifa.
Sidang kedua sengekta Pilpres (PHPU Presiden) 2024 dengan Pemohon paslon AMIN dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan Tim Hukum AMIN di Ruang Sidang Pleno MK, Senin, 1 April 2024. Foto MKRI/Ifa.

Meskipun begitu, kata Fajar, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal 16 April 2024.

Fajar menjelaskan, pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” kata Fajar.

Hingga Kamis sore, MK telah menerima 33 pengaju Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Berikut pengaju Amicus Curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi.

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
  24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
  25. Impian Indonesia
  26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
  27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
  28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
  29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
  30. JB Soebtoro
  31. Henry Sitanggang & Partners
  32. Sutarno dan Wisran
  33. Aktivis Reformasi 98.

Artikel lain

Pakar UGM Nilai Konflik Iran-Israel di Selat Hormuz Picu Harga BBM Naik

Perang Iran-Israel, Menteri Retno: WNI Sejauh Ini Dalam Keadaan Baik

Piala Asia U23 2024, Wasit Jadi Sorotan Laga Timnas U23 Indonesia-Qatar

Mahkamah Konstistusi menjadwalkan putusan sengketan Pilpres 2024 pada Senn, 22 April 2024. (Rep-02)

Sumber: MKRI