RIENEWS.COM – Hari ini, Senin, 17 November 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan akan membacakan putusan sela atas gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap media Tempo. Menteri Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai gugatan immateril Rp200 miliar dan materil Rp19.713.300.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim akan bersidang dengan agenda membacakan putusan sela pada pukul 14.00 WIB hingga selesai. Kementerian Pertanian menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025.
Sehubungan dengan gugatan tersebut, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) memiinta majelis hakim menolak gugatan Menteri Pertanian Amran. Jurnalis Bali mengecam gugatan tersebut.
Aksi mendesak hakim menolak gugutan Menteri Amran dilakukan para jurnalis Bali di Lapangan Renon, Minggu, 16 November 2025.
Tempo digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang merupakan pejabat publik dan pembantu presiden. Jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan individu dan perorangan, tidak lembaga pemerintah atau institusi.
Dikatakan Ni Kadek Novi Febriani, penggugat dalam kasus ini adalah pejabat yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, dalam hal ini adalah hak informasi.
Menteri Amran melayangkan gugatan terhadap Tempo senilai Rp200 miliar karena dianggap telah merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian atas i berita Tempo dengan judul sampul ‘Poles-poles Beras Busuk” yang merupakan produk jurnalistik.






