Jurnalis Indonesia Mengutuk Keras Pembunuhan Berencana Terhadap Jurnalis di Gaza

Jurnalis Indonesia yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengutuk keras tindakan pembunuhan berencana terhadap jurnalis Anas Al Sharif di Gaza yang masih mengenakan rompi pers.
Jurnalis Indonesia yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengutuk keras tindakan pembunuhan berencana terhadap jurnalis Anas Al Sharif di Gaza yang masih mengenakan rompi pers.

Sementara Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu juga bertanggungjawab karena mendorong strategi pembunuhan jurnalis sebagai bagian dari pembantaian di Gaza.

Dalam pernyataan resminya dikeluarkan pada Senin, 18 Agustus 2025, KKJ menegaskan, melihat fakta-fakta di atas, KKJ mendesak penuntut Mahkamah Pidana Internasional:

1.⁠ ⁠Mengeluarkan perintah penangkapan terhadap petinggi militer yang terlibat dalam pembunuhan Anas Al Sharif dan koleganya.

2.⁠ ⁠Menambahkan kasus pembunuhan terhadap jurnalis dalam surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu.

3.⁠ ⁠Memasukkan lebih dari 220 jurnalis yang terbunuh dalam investigasi Mahkamah Pidana Internasional.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019, beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). (Rep-02)