Alfredo menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum.
“Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender untuk narkotika jenis sabu, sementara untuk ganja dan perjudian dengan cara dibakar,” katanya.
Acara pemusnahan barang bukti oleh Kacabjari Tigabinanga turut dihadiri Kapolsek Tigabinanga, Iptu Solo Bangun. Dikatakannya, pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika merupakan bagian dari penegakan hukum di wilayah Tigabinanga.
Artikel lain
Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Rantauprapat
Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Ruang Sekjen KLHK
Pameran Lukisan Dari Indonesia ke Palestina, Refleksi Setahun Tragedi Kemanusiaan
“Pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas tindak kejahatan terutama narkotika, dan memastikan bahwa barang bukti yang telah diputuskan secara hukum tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (Rep-01)