Kadis Perkim Karo Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Candra Tarigan dan Radius Tarigan tiba di Gedung Kejari Karo, Jumat 21 September 2018. [Foto Rienews]

Candra dan Radius tiba di Gedung Kejari Karo sekitar pukul 11.30 WIB. Hingga pukul 16.00 WIB, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Pengamatan wartawan di gedung Kejari Karo, Candra Tarigan sempat keluar ruang pemeriksaan menuju toilet.

Kasi Pidsus Kejari Karo belum dapat memastikan setelah pemeriksaan apakah keduanya langsung ditahan.

“Semua akan kita ketahui, itu ada sepenuhnya di tangan Kajari Karo (Gloria Sinuhaji). Kita hanya selaku pemeriksa terhadap tersangka. Semua keputusan ada di tangan Kajari,” ujar Dapot Manurung.

Mengenai dua tersangka lainnya,  RHS selaku direktur perusahaan (rekanan), dan Ir. EPS selaku pelaksana kegiatan, menurut  Dapot Manurung, akan menyusul diperiksa.

“Saat ini kedua tersangka ASN yang kita periksa. Sementara keduanya lagi, akan kita periksa setelah pelayangan surat kepada mereka, paling lama tiga hari setelah surat diterima mereka. Kedua tersangka lainnya saat ini tinggal di Medan, dan bukan ASN,” tegas  Dapot.

Sebelumnya, Kejari Karo menetapkan Candra Tarigan, Radius Tarigan, RHS dan Ir. EPS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi.

Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Sumatera Utara ditemukan kerugian negara Rp650 juta.

Pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo 2016, di pos Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan nilai pagu Rp679.573.000. (Rep-01)