Kanit Reskrim Polsek Berastagi Iptu J. Munthe mengatakan, Ihsan pendudukan Jalan Citarum VI, Dusun II, Kelurahan Medan Krio, Kec Medan Sunggal, Kota Medan, ditetapkan tersangka dalam kasus curanmor dalam laporan yang dilaporkan Johanes Ersada Tarigan.
KLIK: Ini Alasan Penundaan Penutupan Jalan Berastagi
Korban kehilangan sepeda motor Honda 125 BK 6384 SAB warna Biru Putih, pada Selasa 6 Februari 2018, pukul 20.00 WIB, di Simpang Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi.
“Tersangka ditangkap Rabu 18 April 2018, pukul 22.00 WIB dari rumah WA di Jalan Jamin Gintin Gang Gerga, Desa Rumah Berastagi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Berastagi, Iptu J. Munthe, Jumat 20 April 2018.
Polisi menemukan tiga kunci berbentuk huruf T dari saku tersangka. “Salah satu kunci T digunakan mencuri Honda 125 BK 6384 SAB,” kata Iptu J. Munthe.
Guna pengusutan lebih lanjut, polisi memboyong tersangka berikut barang bukti yang disita ke Polsek Berastagi. (Bay)