RIENEWS.COM – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi selebgram Al Naura Karima Pramesti asal Palembang, Al Naura ditangkap di Negeri Sakura, Jepang, dan dibawa ke Indonesia untuk menjalani vonis 2 tahun penjara dalam perkara investasi bodong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, Al Naura (31 tahun) terpidana dalam kasus penipuan yang teah divonis dua tahun penjara.
Menurut Harli, Al Naura mengaku telah tinggal di prefektur Ibaraki, Jepang, selama lima bulan.
“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut telah ditangani oleh Kejari Palembang,” kata Harli dalam keterangan pers, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Artikel lain
Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Investasi Madu Klanceng Rp1 Triliun
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Mayat Perempuan Dalam Tas di Karo
Upaya eksekusi terhadap selebgram Al Naura, menurut Harli, dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta NCB-Interpol di Jakarta.
“Ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo,” imbuh Harli.
Artikel lain
Telkom Gelar Kompetisi Bumi Berseru Fest 2024
Bareskrim Polri Kejar Aset Sindikat Scam Internasional di Abu Dhabi
Ratusan Mahasiswa Antusias Ikuti Program Telkom Digistar Class 2024
Ditegaskannya, penerbitan red notice terhadap selebgram Al Naura dilakukan setelah Kejaksaan Agung tidak menemukan Al Naura saat akan dieksekusi menjalani vonis sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung






