Dijelaskannya, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Keempat tersangka yang telah divonis itu, Djoko Dwijono alias DD dengan vonis penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Artikel lain
Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Penataan Tempat Pemakaman Umum
PP Soal Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah Harus Direvisi
Dana Pensiun Telkom Raih Predikat Terbaik ESG Award 2024
Yudhi Mahyudin alias YM dijatuhi vonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sofiah Balfas alias SB vonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tony Budianto Sihite alias TBS dihukum penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung






