RIENEWS.COM – Upaya Zeflen Purba menyembunyikan barang bukti kejahatannya dalam penyalahgunaan narkoba, nyaris berhasil mengelabui polisi. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo awalnya menyakini Zeflen terlibat narkoba jenis-jenis shabu-shabu, akhirnya sukses membuktikannya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman mengatakan, awalnya tidak ditemukan barang bukti narkoba saat petugas datang menggeledah Zeflen Purba (40 tahun) di rumahnya, Jalan Veteran Gang Serasi, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Jumat malam, 19 Oktober 2018.
Baca Berita: Puskesdes Ujung Teran, Warga Sebut Tidak Difungsikan, Kadiskes Bilang Difungsikan
Menurut AKP Sopar, penggerebekan dilakukan setelah polisi menyakini tersangka Zeflen Purba terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kita langsung bergerak melakukan pemeriksaan di rumahnya,” ungkap AKP Sopar Budiman, Sabtu 20 Oktober 2018.
Namun, sebut AKP Sopar, polisi mulanya tidak mendapati barang bukti narkoba dari tersangka Zeflen.
“Melihat ada boneka gajah di atas ranjangnya, petugas langsung curiga. Ternyata shabu seberat 1,68 gram yang sudah dikemas dalam 5 paket bungkus disimpannya di dalam boneka,” imbuh AKP Sopar.
Temuan shabu-shabu membuat tersangka Zeflen tidak berkutik. Polisi memboyong tersangka bersama barang bukti shabu-shabu dan boneka gajah ke kantor polisi.
Dikatakan AKP Sopar Budiman, tersangka kini menjalani pemeriksaan dalam kepemilikan 1,68 gram shabu-shabu. (Rep-01)






