RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akan memaksimalkan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP/KTP-EL) bagi usia pemilih pemula. Perekaman pun akan dilakukan di berbagai tempat, bahkan di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan, hal ini sebagai realisasi atas Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh dalam Surat Edaran Nomor :471.13/24150 Dukcapil tanggal 17 Desember 2018, menginstruksikan kepada seluruh bupati/walikota se-Indonesia segera melakukan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-EL serentak.
Terkelin menyebutkan, dirinya telah memerintah Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Karo, Indra Jaya Bangun untuk melaksanakan Surat Edaran Kemeneterian Dalam Negeri tersebut.
Baca Berita: Dokter Paru Indonesia Nobatkan Sutopo Inspirator Terbaik 2018
“Kepala Dinas Dukcapil Karo, agar segera laksanakan Surat Edaran Kemendagri. Penjemputan bola secara serentak untuk menjaring bagi pemula supaya dapat tercatat dan terekam memiliki kartu identitas sesuai target pemerintah,” ujar Terkelin Brahmana di Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.
Ditegaskan Terkelin, sasaran perekaman E-KTP bagi usia pemilih pemula. Perekaman dilakukan dengan cara menjemput bola di sekolah, pondok pesantren, rumah tahanan, lembaga permasyarakatan, serta perkantoran.
“Teknisnya saya serahkan kepada Dinas Dukcapil Karo, karena sasaran dan target yang didulukan hanya mereka yang tahu. Semuanya sudah ada aturan dan mekanismenya, kita percayakan saja kepada Dukcapil,” ujar Terkelin Brahmana.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Karo, Indra Jaya Bangun mengaku telah menerima instruksi Bupati Karo.
“Saya akan bentuk tim dan menyiapkan peralatan dan menentukan sasaran dan target sesuai jumlah pemilih yang terkonsentrasi jumlahnya. Melihat kondisi Kabupaten Karo, sasaran kita fokuskan dulu ke Rutan dan Lapas, itu pun saya akan koordinasi dulu dengan Karutan Kabanjahe, tentang kesiapannya. Sebab rencana sudah kita program,” kata Indra.
Perekaman E-KTP dengan cara jemput bola, sebut Indra, akan dilakukan di Lapas Kabanjahe pada Kamis 27 Desember 2018.
“Jika tidak ada halangan maka perekaman KTP-EL di Lapas Kabanjahe akan kita mulai Kamis (27 Desember 2018), mengingat perekaman ini harus sudah dilaporkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara sebelum habis akhir tahun 2018 ini,” kata Indra.
Pemusnahan E-KTP Invalid
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengingatkan Dinas Dukcapil Karo agar melaksanakan tahapan kedua pemusnahan E-KTP yang rusak, invalid.
“Guna antisipasi penyalahgunaan KTP,” tegas Bupati Karo.
Di tahap pertama, Dinas Dukcapil Karo telah memusnahkan sebanyak 10 ribu lembar E-KTP dengan cara dibakar.
Menurut Indra Jaya Bangun, tahap kedua pemusnahan E-KTP invalid akan dilakukan terhadap 4.000 lembar.
“Pelaksanaannya dilakukan besok (Rabu 19 Desember 2018), usai upacara Bela Negara di halaman Kantor Bupati Karo, akan dihadiri langsung Wakil Bupati Cory Sriwaty Sebayang,” pungkas Indra. (Rep-01)






