RIENEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad menyerahkan uang sebesar Rp1.107.032.574 kepada Pemerintah Kabupaten Karo.
Uang tersebut hasil penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang dilakukan Kejari Karo dari penerimaan tunjangan khusus berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang bertentangan dengan undang-undang, pada tahun anggaran 2019.
Terhitung dari hasil penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari tunjangan khusus di pengelolaan keuangan dan barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karo tahun anggaran 2019, sebesar Rp2,2 miliar. Namun, baru dikembalikan Rp1,1 miliar oleh 18 pejabat Pemkab Karo yang menerima tunjangan khusus tersebut. Sedangkan 27 pejabat lainnya belum mengembalikan.
Baca Berita:
Pertanian Karo Masuk Program Gerakan Tiga Kali Ekspor Kementan
Tujuh Varietas Tanaman Lokal Karo Mendapatkan Daftar Izin Pusat PVTPP
Uang hasil penyelamatan dan pemulihan keuangan negara diserahkan Kajari Karo Denny Achmad kepada Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang di Aula Kantor Kejari Karo, Rabu 26 Agustus 2020, disertai penandatanganan berita acara serah terima.